@rifaldi.sahea8: Salam Polri Presisi 👏 Operasi Zebra Samrat 2025 Pakai Helm Saat Berkendara Ada Kakak Polisi Ganteng di Jalan Waspada Berkendara. Karena jatuh di aspal tidak seindah jatuh kembali ke pelukan mantan. #OpsZebraSamrat2025 #PolantasTalaud #Humanis. @sorotan 🚔

Rifaldi Sahea
Rifaldi Sahea
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 17 November 2025 09:13:50 GMT
7971
200
22
21

Music

Download

Comments

minati5379
Minati :
Mantap komdan,,Gas full..👍👍👍
2025-11-28 01:04:47
1
angkathiza
Angkathiza :
Tilang aparat joget di jalan dgn seragam sendirian lagi melanggar layar tikTok ku.🙈🙈😁😁
2025-11-29 03:10:45
0
talaudporodisa4
ชาวพื้นเมืองตะเลา :
odi dapa noh🤣
2025-11-19 02:33:06
0
ajengjunglymangar
ajengjunglymangar :
noldi ini??🤣🤣🤣
2025-11-17 12:30:08
1
maku04.m
Pangge Jo KA markus 👹☠️ :
dan mo tnya dng kiapa klo Ujang nda jaga ba tilang?cma ble panas
2025-11-17 19:00:37
1
melati.tamawiwi02
Besinung@Egah :
goyang komdan ody
2025-11-18 02:35:28
1
vemybee07_
VemyBee :
goyanggg Ndann🤭
2025-11-19 00:04:21
1
arsisahea05
arsi katty sahea :
cescesces😂
2025-11-18 12:06:55
1
yepta.lesi
yepta lesi :
🥰🥰🥰
2025-11-26 21:33:42
1
stelapollii
Stela Polii :
🥰
2025-11-19 02:10:18
1
alvian.taengetan
Alvian Taengetan :
😁😁😁
2025-11-18 14:56:50
1
user7294214092833
user7294214092833 :
💪💪💪
2025-11-17 23:23:53
1
lefykawaluso
Lefy Kawaluso :
👍👍👍
2025-11-17 12:34:49
1
rojerstas
Charli Sarempaa :
😭🤣🤣🤣🤣
2025-11-20 13:05:14
1
budoh_123
OM.BUDS :
😃😃😃
2025-11-17 23:16:16
0
deni125603
Deni12$ :
🔥🔥🔥
2025-11-18 04:42:28
1
To see more videos from user @rifaldi.sahea8, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bripda Fauzan kembali dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya. Ini menjadi pemecatan kedua baginya, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi serupa dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya. Meski sempat lolos dari PTDH pertama karena menikahi korban dan bandingnya dikabulkan, ia kembali mengulangi pelanggaran berat. Dalam kasus pertamanya, korban mengaku diperkosa berulang kali sejak Maret hingga Juni 2023, disertai ancaman penyebaran video pribadi. Korban sempat dipaksa aborsi ketika diketahui hamil, dan akhirnya melapor ke orang tuanya sebelum kasus masuk ke Polda Sulsel. Sidang etik pada Oktober 2023 memutuskan pemecatan karena Fauzan dianggap melakukan perbuatan tercela dan tidak menunjukkan penyesalan. Setelah menikahi korban, sanksi pertama tidak berlaku efektif dan ia kembali berdinas. Namun pada November 2025, ia kembali disidang oleh Propam Polda Sulsel atas laporan KDRT istrinya. Sidang menetapkan ia bersalah karena menelantarkan istri dan tidak memenuhi nafkah, sekaligus dianggap melanggar perjanjian yang ia buat saat mengajukan banding sebelumnya. Selain sanksi etik, Fauzan juga dijerat pasal pidana terkait penelantaran dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Kuasa hukum korban mengapresiasi keputusan Propam yang dinilai telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini. 📸: Dok. Istimewa, kumparan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #newsupdate #update #news #videonews #polisi #kriminal #oknum #polri #sulawesiselatan #oknumpolisi #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Bripda Fauzan kembali dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya. Ini menjadi pemecatan kedua baginya, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi serupa dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya. Meski sempat lolos dari PTDH pertama karena menikahi korban dan bandingnya dikabulkan, ia kembali mengulangi pelanggaran berat. Dalam kasus pertamanya, korban mengaku diperkosa berulang kali sejak Maret hingga Juni 2023, disertai ancaman penyebaran video pribadi. Korban sempat dipaksa aborsi ketika diketahui hamil, dan akhirnya melapor ke orang tuanya sebelum kasus masuk ke Polda Sulsel. Sidang etik pada Oktober 2023 memutuskan pemecatan karena Fauzan dianggap melakukan perbuatan tercela dan tidak menunjukkan penyesalan. Setelah menikahi korban, sanksi pertama tidak berlaku efektif dan ia kembali berdinas. Namun pada November 2025, ia kembali disidang oleh Propam Polda Sulsel atas laporan KDRT istrinya. Sidang menetapkan ia bersalah karena menelantarkan istri dan tidak memenuhi nafkah, sekaligus dianggap melanggar perjanjian yang ia buat saat mengajukan banding sebelumnya. Selain sanksi etik, Fauzan juga dijerat pasal pidana terkait penelantaran dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Kuasa hukum korban mengapresiasi keputusan Propam yang dinilai telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini. 📸: Dok. Istimewa, kumparan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #newsupdate #update #news #videonews #polisi #kriminal #oknum #polri #sulawesiselatan #oknumpolisi #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

About