@faktakilat6: Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diputuskan kalau polisi tak boleh mengisi jabatan sipil. Siapakah sosok orang melakukan gugatan ke MK tersebut? Ternyata seorang satpam yang juga menjadi advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan masih muda. Berusia 33 tahun. Namun Syamsul Jahidin cukup dikenal dalam sepak terjangnya melakukan berbagai gugatan ke MK. Untuk diketahui, gugatan ini diajukan Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. #MA #syamsuljahidin #polri #fyppppppppppppppppppppppp #update
Faktakilat
Region: ID
Monday 17 November 2025 11:40:41 GMT
Music
Download
Comments
♈ ariestafara :
menyala
2025-11-19 07:47:16
1
Rusmi Yati778 :
menyala abangku
2025-11-20 00:58:20
1
Guile-♏️ :
Gokil banget u bang👍
2025-11-18 11:20:05
1
A.wijaya :
😂
2025-11-17 13:37:17
2
Gabriel Damanik :
😂
2025-11-21 14:40:58
1
RizalSp :
🥰
2025-11-19 05:02:30
1
bung :
😂
2025-11-18 17:43:26
1
Habie :
mantap bang samsul🔥👍
2025-11-17 15:37:29
2
To see more videos from user @faktakilat6, please go to the Tikwm
homepage.