@bplawyers.id: PHK Tanpa Surat Resmi? Bisa Jadi Cacat Prosedur dan Berisiko Hukum! Dalam setiap proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK secara tertulis kepada karyawan. Aturan ini bukan formalitas, tetapi bagian penting dari prosedur hukum ketenagakerjaan. Apa saja kewajiban perusahaan? • Memberikan surat tertulis yang berisi alasan PHK & tanggal berakhirnya hubungan kerja. • Disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK (atau 7 hari kerja untuk masa percobaan). • Identitas perusahaan & karyawan harus dicantumkan dengan jelas. • PHK tidak boleh sepihak tetap harus melalui perundingan bipartit dan mekanisme pelaporan jika ada perselisihan. Kenapa surat PHK ini begitu penting? ✔️ Menjadi bukti sah berakhirnya hubungan kerja. ✔️ Dibutuhkan untuk mengurus manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). ✔️ Bisa menjadi bukti hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari. PHK adalah proses serius yang harus dijalankan dengan benar oleh kedua belah pihak. Kepastian prosedural memberi perlindungan — baik bagi perusahaan maupun karyawan. Konsultasi lebih lanjut? BP Lawyers siap membantu perusahaan memastikan seluruh proses ketenagakerjaan sesuai aturan. Email: [email protected] Telp: +62 821 1234 1235 #PHK #Ketenagakerjaan #HukumKetenagakerjaan #HRCompliance #BPLawyers

bplawyers
bplawyers
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 17 November 2025 12:00:07 GMT
838
20
5
6

Music

Download

Comments

ka1coffee
ka1coffee :
saya kartap di rsud pemda DKI, ijin ga masuk 4 hari, tiba2 bpjs kesehatan putus per tanggal 1 september, saya mnt surat pemecatan ga dikasih dari september 2025 sampai sekarang.
2025-11-18 12:10:32
0
aner.bermenca11
Aner Bermenca11 :
di PLN cara PHK buruh lain caranya. bulan ini dikasih sp 1, bulan besok sp 2. bulan ketiga sp 3 dan bulan ke 4 surat PHK. padahal dalam aturan diberi waktu 6 untuk memperbaiki kinerja buruh. inilah trik cara PHK buruh TAD di PLN.
2025-11-23 16:45:45
0
hartinitini9965
hartinitini9965 :
kalau sekarang ada dulu tidak ada
2025-11-18 13:21:12
0
jasminsibarani
JASMIN SIBARANI :
Ini arogansi perusahaan
2025-11-18 23:22:09
0
gak_ngerti01
GAK NGERTI :
KALAU KARYAWAN DI KONTRAK SELAMA 10 THN BERTURUT-TURUT KEMUDIAN DI PHK TANPA PESANGON BAGAIMANA SOLUSINYA TERIMA KASIH
2025-11-18 06:13:17
0
To see more videos from user @bplawyers.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About