@4mhmmd: Kejari Jakpus Tersangkakan Ibu dan Anak Terkait Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 122 M Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan pejabat bank Pemerintah di salah satu cabang di Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Dua tersangka lainnya merupakan ibu dan anak selaku pihak swasta yang mengajukan kredit tersebut. Tersangkanya ialah Frenki Hasoloan Sianturi (FHS) selaku Relation Manager salah satu bank pelat merah. Dua lainnya ialah ibu dan anak yakni Maria Lastry Gultom (MLG) selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (PT CKT), serta Li Putri Nazara (LPN) selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GKU) sekaligus pemohon kredit (debitur). Perkara ini merupakan hasil penyidikan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jakpus selama sekitar dua pekan terakhir. Hingga kemudian dilakukan gelar perkara (ekspos) pada Senin (17/11/2025). "Sehingga dari ekspos tersebut diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Antonius Despinola di kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam. "Kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan," sambungnya. Kajari menjelaskan, tersangka Maria dan Li Putri mengajukan KMK dengan mendasarkan terhadap sejumlah kontrak pekerjaan di tiga kementerian pada 2023. Tapi kontrak kerja tersebut diduga fiktif. Pengajuannya kepada Frenky selaku Relation Manager bank. Tapi Frenky tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam terkait pengajuan kredit itu. "Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkan kepada pimpinannya, sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar," imbuhnya. Setelah kreditnya cair, Maria mengalihkannya ke empat rekening cangkang atau rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. Dan sebesar Rp 800 juta di antaranya diberikan kepada Frengky. "Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (called 5)," beber Kajari. Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik turut mengamankan dua unit mobil milik tersangka Maria dan Li Putri senagai barang bukti. Kedua mobil itu yakni Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DD 7 LG dan Mercedes-Benz warna hitam dengan nopol B 1 MGU. Selanjutnya, tim penyidik langsung menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025. Tersangka Frenky ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sementara Maria dan anaknya, Li Putri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. #kejari #korupsi #kredit #bri #ibuanak
abasyaka
Region: ID
Monday 17 November 2025 18:12:07 GMT
Music
Download
Comments
Elisa Harlin :
Jangan kebawa opini liar, lihat faktanya: pelaku diproses.
2025-11-19 10:25:22
0
Ciko Wenwen :
Ini bukan masalah BRInya, ini masalah pelaku yang manfaatin celah.
2025-11-19 10:36:09
0
Sinta Cahyani :
Semoga segera ada klarifikasi yang bikin lega.
2025-11-20 09:35:29
0
danielputra :
Kita harus bijak: yang bertindak itu oknum, bukan institusi yang jadi tempatnya bekerja
2025-11-21 02:07:54
0
Sintya arfi :
Kasus ini jangan dipelintir, inti masalahnya tuh di pelaku, bukan BRInya.
2025-11-19 10:24:25
2
Soul Man :
mantri mantri bri yang menahan angsuran nasabah tolong diperiksa! banyak nasabah lunas tp angsuran awal yg ditahan pihak bri tidak dikembalikan kepada nasabah!!
2025-11-19 15:11:56
0
Zaranyaa :
Yang penting langkah korektifnya jelas, bukan cuma nyalahin sana-sini
2025-11-19 12:25:28
0
chika triandry :
Oknum yang salah sudah kena hukum, institusi tetap bekerja untuk publik.
2025-11-20 09:36:39
0
Bimo defano :
Kalau niat jahat, mau di bank mana pun tetep bisa kejadian.
2025-11-19 10:28:15
0
Hendrico William :
silfester ketawa ngakan lihat ini
2025-11-19 02:02:20
2
juandaervan :
Beda antara kasus personal dan masalah struktural. Jangan dicampur
2025-11-19 12:38:50
0
eatjournal :
Oknum yang jahat itu minoritas, jangan sampai nutupin mayoritas yang jujur
2025-11-19 14:35:54
0
Zaqob fendi :
Keramaian ini kebanyakan karena emosi netizen, bukan fakta.
2025-11-19 10:26:36
0
Ten'$ :
Silvester kok nggak loe Tangkep
2025-11-19 06:12:35
2
Tini Winibiti :
kesalahan personal jangan ditarik ke nama besar bri, masalahnya tetap ada di pelaku
2025-11-20 10:32:26
0
cintha ayu :
Jangan gara-gara satu oknum ngaco, seluruh lembaga ikut dikutuk massal
2025-11-19 15:01:22
0
jagathukum :
luar biasa 👍
2025-11-18 12:37:22
0
ayu ristra :
Sulit jaga kepercayaan kalau masalah saldo raib terus muncul.
2025-11-20 14:30:30
0
jihan :
Tetap bedakan antara kesalahan individu dan reputasi institusi. BRI tetap layak dipercaya.
2025-11-20 10:32:50
0
Baby Shines :
Semoga layanan makin kuat setelah ini.
2025-11-20 09:15:01
0
Axelia Ginari :
Yang penting ada kejelasan, dan itu sudah cukup bikin tenang.
2025-11-20 09:22:18
0
Beby Alexia :
Mau lembaga sebesar apa pun, kalau ada orang berniat jahat tetap bisa kejadian — tapi yang penting BRI berani bersihin.
2025-11-20 11:15:15
0
yans :
jangan digeneralisasi, yang salah itu pelakunya, lembaganya jangan ikut diseret-seret deh ah
2025-11-20 10:05:37
0
Doni Odin :
satu tindakan salah nggak bisa mewakili seluruh orang baik di bri.
2025-11-20 10:43:47
0
duta :
Yang penting BRI tetep aman dan terpercaya, cuma oknum yang nyalahin kepercayaan
2025-11-20 08:46:41
0
To see more videos from user @4mhmmd, please go to the Tikwm
homepage.