@m82.3i: الحق على العرض 🤣😎🇴🇲 . - #عرض #اليوم_الوطني #عمانتل #اكسبلور #fyp

مستر محمد
مستر محمد
Open In TikTok:
Region: OM
Tuesday 18 November 2025 08:06:28 GMT
349604
4475
484
5233

Music

Download

Comments

a30s66
abody :
اريدو مافي؟
2025-11-18 19:10:02
0
r25_07m
𝓡♡ :
م شي اوريدو🌚
2025-11-18 08:15:19
9
a_mn.m
"𝐸 " :
كفوووو
2025-11-18 08:30:29
2
alwaanees
alwaanees :
الحين صار معي شكرا🌹
2025-11-18 09:44:32
1
hammed2798
قلب فضي،،،، :
أريد أوريدو🥺🥰😂😂😂
2025-11-18 09:27:21
3
tarq_9.9
tarq_9.9 :
ريصد بعد؟
2025-11-18 14:13:00
1
uzar2852
مسلم البلوشي :
@کیف اوریدو شی
2025-11-18 09:30:57
1
meiee63
🚶‍♂️💔 :
أنا فودافون 💔
2025-11-18 17:55:33
1
dybydwvzi7xn
المقبالي♕ :
من باقي في عمانتل
2025-11-18 10:35:27
17
ma_om7
Marwah :
بس يومين فودفون ٢٠ يوم 😂
2025-11-18 09:11:10
8
user7714994992454
وطن :
ماشي منه إذا تريد لازم تشترك في باقه عندهم
2025-11-18 09:38:43
57
s_a_p129
ساعد الشقصي. :
أوريدو ماشي عروض عيد الوطني
2025-11-18 09:03:15
1
n_xn77
𝐍𝐀𝐇 :
كذب م يصيررر
2025-11-18 09:01:42
93
b_9fd
أسطورة عمان 🇴🇲✌️ :
شي فودافون
2025-11-18 09:21:23
2
jahad9894
JAHAD :
ماشي اوريدو
2025-11-18 09:17:01
1
cci3z
Q :
ايوا يوم لغيت البطاقه و حولت فودافون
2025-11-18 09:10:08
13
jgcbgijd
Jgc b Gijd :
مال اول خلص ذاك الزمن عيش العماني 🤣
2025-11-18 11:33:16
1
a837756
Ayham Haithem🌷 :
ستوري
2025-11-18 16:18:20
2
syfl4462
مصعب سيف :
بضعف الشبكه
2025-11-18 13:09:34
1
buthina.alhinai
Buthina Alhinai :
بعدين يسحبو رصيدنا من بعد اليومين
2025-11-18 11:52:45
1
ayda.alshehi
Ayda Alshehi :
ماشي ارويدو
2025-11-18 16:04:34
1
mwa.10
هَـدُوء. :
ماشيء منه لازم تشترك ف باقه اوين😒
2025-11-18 09:57:44
4
khmaisali7
الحاج :
كل سنه ما بفتح غير رساله خطيه بس
2025-11-18 15:47:31
2
memoryof__joy
Memoryof_joy :
صار مع ابوي معي ما طاع
2025-11-18 14:12:02
1
haithamalzadjali18
haitham :
ما شي منه
2025-11-19 13:30:50
1
To see more videos from user @m82.3i, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Gatot Ardian Agustriono, menutup sidang replik kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar dengan sebuah doa, meminta agar putusan 26 November nanti dapat menjadi keputusan terbaik. Ucapan itu langsung diamini para hadirin, menandai suasana sidang yang penuh sorotan. Kasus ini menyeret Ketua DPRD Banjar Dadang R Kalayubi dan Sekretaris Dewan Rachmawati, berawal dari selisih waktu antara terbitnya Perwali Nomor 5a/2017 dan aturan baru Kemendagri pada tahun yang sama. Meski kebijakan tunjangan itu dijalankan sesuai regulasi saat itu, pemeriksaan inspektorat dan kejaksaan sejak 2024 justru menjadikan keduanya tersangka. Penasihat hukum Rachmawati, Namina Nina, menilai perkara ini janggal karena tidak diawali temuan inspektorat serta bertentangan dengan laporan BPK yang memberi Banjar opini WTP pada 2017–2021. Ia menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang justru menjalankan aturan positif. Di persidangan yang telah menghadirkan 32 saksi, sejumlah ahli menegaskan tidak ada unsur niat jahat maupun kelalaian dari para terdakwa. Ahli hukum pidana Dr. Somawijaya menilai pelaksanaan peraturan yang sah tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan. Sebaliknya, jaksa bersandar pada konsep fiksi hukum bahwa pejabat dianggap memahami seluruh aturan. Jaksa menyebut negara dirugikan Rp3,52 miliar atau sekitar kelebihan Rp1,2 juta per bulan per anggota dewan. Beberapa mantan anggota DPRD menyatakan siap mengembalikan kelebihan tunjangan itu, meski mekanisme resminya belum tersedia. Nina menilai aneh apabila pengembalian dikemukakan, tetapi perkara tetap dipaksakan sebagai pidana. Dalam pleidoinya, Nina menegaskan Rachmawati tidak pernah berniat memperkaya diri. Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo yang meminta aparat tidak mencari-cari kesalahan dan menghindari kriminalisasi kebijakan administratif. Menurutnya, kliennya justru dikorbankan karena pihak lain yang menginisiasi kebijakan tidak ikut dijerat.
Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Gatot Ardian Agustriono, menutup sidang replik kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar dengan sebuah doa, meminta agar putusan 26 November nanti dapat menjadi keputusan terbaik. Ucapan itu langsung diamini para hadirin, menandai suasana sidang yang penuh sorotan. Kasus ini menyeret Ketua DPRD Banjar Dadang R Kalayubi dan Sekretaris Dewan Rachmawati, berawal dari selisih waktu antara terbitnya Perwali Nomor 5a/2017 dan aturan baru Kemendagri pada tahun yang sama. Meski kebijakan tunjangan itu dijalankan sesuai regulasi saat itu, pemeriksaan inspektorat dan kejaksaan sejak 2024 justru menjadikan keduanya tersangka. Penasihat hukum Rachmawati, Namina Nina, menilai perkara ini janggal karena tidak diawali temuan inspektorat serta bertentangan dengan laporan BPK yang memberi Banjar opini WTP pada 2017–2021. Ia menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang justru menjalankan aturan positif. Di persidangan yang telah menghadirkan 32 saksi, sejumlah ahli menegaskan tidak ada unsur niat jahat maupun kelalaian dari para terdakwa. Ahli hukum pidana Dr. Somawijaya menilai pelaksanaan peraturan yang sah tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan. Sebaliknya, jaksa bersandar pada konsep fiksi hukum bahwa pejabat dianggap memahami seluruh aturan. Jaksa menyebut negara dirugikan Rp3,52 miliar atau sekitar kelebihan Rp1,2 juta per bulan per anggota dewan. Beberapa mantan anggota DPRD menyatakan siap mengembalikan kelebihan tunjangan itu, meski mekanisme resminya belum tersedia. Nina menilai aneh apabila pengembalian dikemukakan, tetapi perkara tetap dipaksakan sebagai pidana. Dalam pleidoinya, Nina menegaskan Rachmawati tidak pernah berniat memperkaya diri. Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo yang meminta aparat tidak mencari-cari kesalahan dan menghindari kriminalisasi kebijakan administratif. Menurutnya, kliennya justru dikorbankan karena pihak lain yang menginisiasi kebijakan tidak ikut dijerat.

About