@officialinews: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil. "Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," ucapnya, Selasa (18/11/2025). #Menkum #MenteriHukum #SupratmanAndiAgtas #PutusanMK #Polri #Polisi

OfficialiNews
OfficialiNews
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 18 November 2025 09:57:28 GMT
413272
5319
2293
273

Music

Download

Comments

hidayatkemenkopmk
Arr@zka :
sekolah dimana nih kok analisanya seperti ini
2025-11-18 10:04:20
912
pasirputih2024
skippy2425 :
PERKATAAN MENKUMHAM ITU BUKANLAH UNDANG UNDANG, JADI GAK PUNYA KEKUATAN HUKUM.. ABAIKAN SAJA
2025-11-18 10:21:56
535
rangga.wijay
Rangga WJ :
menurut saya ya..!!! bukan Menurut hukum.....!!!!
2025-11-21 15:01:43
0
lexoralawchambers
Diyaul Hakki, S.H.,M.H. :
Hukum memang tidak berlaku surut, tapi logika menkum ini sangat salah. ibaratnya gini, dulu ada suatu perbuatan yang tidak di larang oleh UU, namun setelah itu UU memberikan larangan maka perbuatan yg dulu dilakukan tidak dapat dipidana. namun jika perbuatan tersebut dilakukan terus menerus sampai UU itu melarang maka perbuatan itu tetap dikategorikan sebagai perbuatan yg melanggar. perbuatan yg dulu di lakukan tetaplah bukan pelanggaran, namun semenjak UU melarang maka perbuatan tersebut harus dihentikan seketika pada saat UU itu diberlakukan. ini matkul semester 1 namanya asas non-retroaktif.
2025-11-18 17:04:37
33
abang.ayeks
Heri Aprianto S.H :
BUKTI NEGARA TELAH DI KUASAI PENJAHAT...
2025-11-18 12:41:39
101
user5938758067351
qwerty :
kok menteri ngak tau keputusan mk harus dan wajib ditaati
2025-11-18 10:43:17
100
wongndeso068
tokoku iki :
keputusan MK mutlak & segera di laksanakan👍karna MK punya kewenangan hukum tetap
2025-11-18 10:27:56
159
goropaitam
DabuDabuManta :
Pantes bermasalah penegakan hukum kita 🤣
2025-11-18 11:01:12
152
rafiqbatubara3
Rafiq1408 :
Indonesia sejahtera di pimpin pak jokowi fakta,, no debat🤣
2025-11-18 10:15:50
45
emberponsel
Radovic 18 :
menurut saya keputusan MK mutlak pak, yg sudah terjadi kembali ke keputusam MK tersebut, tidak boleh double job...
2025-11-18 10:03:17
472
firmansyahpaturungi
Firman Syah Paturungi :
Aturan itu berlaku setelah disahkan… masih ingat kasus Gibran? Menteri kok kayak begini?
2025-11-18 10:59:06
50
koxkoo
esquire :
Memang benar pak putusan MK tidak berlaku surut (asas retroaktif) namun secara ETIKA dan MORAL seharusnya kalau sudah ada suatu norma hukum baru sebaiknya mundur. itupun kalau kalian punya ETIKA.
2025-11-18 11:09:35
43
cj16xxx
cj16xxx :
ini benar, ada namanya asas hukum lex temporis delicti artinya hukum tersebut tidak berlaku surut, artinya yang telah menduduki sebelum hukum itu dibuat mereka tidak terkena dampaknya melainkan yang akan menduduki kedepannya setelah hukum itu dibuat baru dikenakan sesuai aturan hukumnya
2025-11-18 10:55:35
14
ardanildarmo
advokat ardanil darmo :
logika macam apa ini 🤔
2025-11-21 04:19:21
0
wex_690
JACK :
kalau pejabat SDH TDK taat aturan, maka rakyat pun akan sama
2025-11-18 10:35:14
48
bidz4r
Bidz4r :
Jgn menurut anda, ikuti aja putusan MK..
2025-11-18 14:06:15
44
marlis.markis
Marlis Mohd Nor :
Klu gak berlaku.. Batal kan saja Broo UU MK itu
2025-11-18 10:45:30
5
bihixsmubarak
AB 1 t :
waduhh pak mentrii ngomongnya kog gitu, klo final ya di laksanakan , yg lama juga harus mengikuti , orang awam aja tahu pak
2025-11-18 11:01:01
10
gmm491
Adv_Gortap M Manalu,S.H. M.H :
ko menurut,institusi polri terutama kapolri harus tegas
2025-11-18 15:28:38
1
dayat.smr
Dayat Smr :
Putusan MK itu final dan mengikat Tampa terkecuali...
2025-11-18 10:36:47
8
hansfarming
han's farming :
kok menurut anda pak.?. berdasarkan keputusan MK lah.. walau sdh menjabat sblm keputusan MK..hadeuh menkum..menkum
2025-11-18 11:55:48
5
budi.yanto576
Budi Yanto :
seharus gaji pejabat yg rangkap jabatan bisa disisikan orang2 miskin indonesia..dasar pemerintah konoha..tolong yg setuju argument saya...follow ya
2025-11-18 12:55:58
1
syafri.arman4
armando :
hormati putusan MK bos ,jadi Mentri hukum jangan bolak balik
2025-11-18 12:02:17
13
ronyjoshuahutabarat01
RonyJoshuaHutabarat :
G perlu menkum untuk jadi pintar 😁
2025-11-18 11:15:43
10
amarullahlubis59
Amarullah lubis :
Kalau MK sdh putuskan maka bagi yg masih aktif segera mengundurkan diri.
2025-11-18 10:08:54
46
To see more videos from user @officialinews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About