@officialinews: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, dia menilai, ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan untuk menduduki jabatan sipil. "Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," ucapnya, Selasa (18/11/2025). #Menkum #MenteriHukum #SupratmanAndiAgtas #PutusanMK #Polri #Polisi
OfficialiNews
Region: ID
Tuesday 18 November 2025 09:57:28 GMT
Music
Download
Comments
Arr@zka :
sekolah dimana nih kok analisanya seperti ini
2025-11-18 10:04:20
912
skippy2425 :
PERKATAAN MENKUMHAM ITU BUKANLAH UNDANG UNDANG, JADI GAK PUNYA KEKUATAN HUKUM.. ABAIKAN SAJA
2025-11-18 10:21:56
535
Rangga WJ :
menurut saya ya..!!! bukan Menurut hukum.....!!!!
2025-11-21 15:01:43
0
Diyaul Hakki, S.H.,M.H. :
Hukum memang tidak berlaku surut, tapi logika menkum ini sangat salah. ibaratnya gini, dulu ada suatu perbuatan yang tidak di larang oleh UU, namun setelah itu UU memberikan larangan maka perbuatan yg dulu dilakukan tidak dapat dipidana. namun jika perbuatan tersebut dilakukan terus menerus sampai UU itu melarang maka perbuatan itu tetap dikategorikan sebagai perbuatan yg melanggar. perbuatan yg dulu di lakukan tetaplah bukan pelanggaran, namun semenjak UU melarang maka perbuatan tersebut harus dihentikan seketika pada saat UU itu diberlakukan. ini matkul semester 1 namanya asas non-retroaktif.
2025-11-18 17:04:37
33
Heri Aprianto S.H :
BUKTI NEGARA TELAH DI KUASAI PENJAHAT...
2025-11-18 12:41:39
101
qwerty :
kok menteri ngak tau keputusan mk
harus dan wajib ditaati
2025-11-18 10:43:17
100
tokoku iki :
keputusan MK mutlak & segera di laksanakan👍karna MK punya kewenangan hukum tetap
2025-11-18 10:27:56
159
DabuDabuManta :
Pantes bermasalah penegakan hukum kita 🤣
2025-11-18 11:01:12
152
Rafiq1408 :
Indonesia sejahtera di pimpin pak jokowi fakta,, no debat🤣
2025-11-18 10:15:50
45
Radovic 18 :
menurut saya keputusan MK mutlak pak, yg sudah terjadi kembali ke keputusam MK tersebut, tidak boleh double job...
2025-11-18 10:03:17
472
Firman Syah Paturungi :
Aturan itu berlaku setelah disahkan… masih ingat kasus Gibran? Menteri kok kayak begini?
2025-11-18 10:59:06
50
esquire :
Memang benar pak putusan MK tidak berlaku surut (asas retroaktif) namun secara ETIKA dan MORAL seharusnya kalau sudah ada suatu norma hukum baru sebaiknya mundur. itupun kalau kalian punya ETIKA.
2025-11-18 11:09:35
43
cj16xxx :
ini benar, ada namanya asas hukum lex temporis delicti artinya hukum tersebut tidak berlaku surut, artinya yang telah menduduki sebelum hukum itu dibuat mereka tidak terkena dampaknya melainkan yang akan menduduki kedepannya setelah hukum itu dibuat baru dikenakan sesuai aturan hukumnya
2025-11-18 10:55:35
14
advokat ardanil darmo :
logika macam apa ini 🤔
2025-11-21 04:19:21
0
JACK :
kalau pejabat SDH TDK taat aturan, maka rakyat pun akan sama
2025-11-18 10:35:14
48
Bidz4r :
Jgn menurut anda, ikuti aja putusan MK..
2025-11-18 14:06:15
44
Marlis Mohd Nor :
Klu gak berlaku..
Batal kan saja Broo UU MK itu
2025-11-18 10:45:30
5
AB 1 t :
waduhh pak mentrii ngomongnya kog gitu, klo final ya di laksanakan , yg lama juga harus mengikuti , orang awam aja tahu pak
2025-11-18 11:01:01
10
Adv_Gortap M Manalu,S.H. M.H :
ko menurut,institusi polri terutama kapolri harus tegas
2025-11-18 15:28:38
1
Dayat Smr :
Putusan MK itu final dan mengikat Tampa terkecuali...
2025-11-18 10:36:47
8
han's farming :
kok menurut anda pak.?. berdasarkan keputusan MK lah.. walau sdh menjabat sblm keputusan MK..hadeuh menkum..menkum
2025-11-18 11:55:48
5
Budi Yanto :
seharus gaji pejabat yg rangkap jabatan bisa disisikan orang2 miskin indonesia..dasar pemerintah konoha..tolong yg setuju argument saya...follow ya
2025-11-18 12:55:58
1
armando :
hormati putusan MK bos ,jadi Mentri hukum jangan bolak balik
2025-11-18 12:02:17
13
RonyJoshuaHutabarat :
G perlu menkum untuk jadi pintar 😁
2025-11-18 11:15:43
10
Amarullah lubis :
Kalau MK sdh putuskan maka bagi yg masih aktif segera mengundurkan diri.
2025-11-18 10:08:54
46
To see more videos from user @officialinews, please go to the Tikwm
homepage.