@kompastv.indonesia: Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn dibuat geleng-geleng kepala mendengar jawaban dari KPU Surakarta terkait mekanisme membalas surat ke pemohon di sidang sengketa ijazah Jokowi, Jakarta, Senin (17/11/2025). Awalnya, pihak KPU Surakarta mengatakan pihaknya terlambat membalas surat hingga 30 hari lantaran email permintaan pemohon baru terbaca. "Jadi mohon izin surat itu dikirim melalui email karena emailnya sangat banyak baru kami mengetahui setelah surat keberatan itu," ujar pihak KPU Surakarta. Bagaimana pendapatmu? Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #TikTokBerita #SOROTKompasTV