@_starrysoullll: pettarani after rainn #marduaholong #pettaranivibes

_starrysoul
_starrysoul
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 18 November 2025 12:36:35 GMT
417
32
1
1

Music

Download

Comments

mhmmd_fzlaa
mhmmd_fzlaa :
Makassar memng cntik tpi jgn prna jatuh cinta sma orang Makassar jika ndk mau merasakan sakit
2025-11-19 06:23:41
1
To see more videos from user @_starrysoullll, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Saling Lempar Soal Izin Galian C Kalipancur, Longsor Menelan Armada Tambang Dampak Aktivitas Tambang Terhadap Lingkungan dan Keselamatan Warga JURANEWS.ID, SEMARANG – Longsor yang terjadi di area tambang galian C di wilayah Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada Selasa (11/11/2025) menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Sejumlah sumber memberikan informasi kawasan Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, termasuk dalam zona hijau atau kawasan lindung, yang semestinya diperuntukkan bagi fungsi resapan air dan pelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan di area ini jelas berisiko tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Saat dikonfirmasi mengenai status izin galian C di wilayah Kalipancur, pejabat pemerintah justru saling melempar tanggung jawab. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, melalui pesan singkat hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang mengikuti diklat. Saat ditanya lebih jauh tentang status izin tambang di lokasi tersebut, ia tidak memberikan penjelasan lanjutan. “Pernyataan ini tidak tepat, Karena ada tata ruang yang bisa diklarifikasi,” ujarnya, Kamis (13/11). Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, ST, MT, mengaku tidak mengetahui detail kegiatan galian di kawasan Kalipancur. “Waduh, saya malah tidak tahu. Coba tanya ke ESDM,” ujarnya singkat saat dihubungi. Pernyataan tersebut memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan tata ruang dan kegiatan pertambangan di daerah rawan bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan (IUP) untuk bahan galian bukan logam dan batuan yang sebelumnya dikenal sebagai galian C dikeluarkan oleh Gubernur atas nama Pemerintah Pusat (Menteri ESDM). Artinya, setiap aktivitas tambang di wilayah Provinsi Jawa Tengah seharusnya mendapatkan izin dari Dinas ESDM Provinsi setelah melalui kajian teknis dan tata ruang yang ketat. Warga sekitar mengaku semakin khawatir dengan keberlanjutan aktivitas tambang di lereng tersebut. Menurut seorang warga yang meminta identitasnya dirahasikan, selain menimbulkan kebisingan dan kerusakan jalan, aktivitas pengerukan juga mengubah kontur tanah secara drastis. “Kalau hujan deras, tanah di atas bisa ambrol kapan saja,” ujarnya. Mereka berharap pemerintah turun tangan menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang sebelum ada korban jiwa. Minimnya pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta dugaan adanya celah perizinan menjadikan tambang-tambang tersebut beroperasi di wilayah yang seharusnya dilindungi. Peristiwa ini kembali menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola izin tambang di kawasan perkotaan yang rentan bencana. Diberitakan sebelumnya, peristiwa tanah longsor yang diduga dipicu curah hujan tinggi itu menimbun beberapa armada truk yang tengah beroperasi. Rekaman video amatir memperlihatkan material tanah setinggi beberapa meter menelan sejumlah kendaraan tambang yang tidak sempat menyelamatkan diri. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait status izin galian di kawasan yang secara geografis termasuk daerah perbukitan rawan longsor. (*) #warga #longsor #tambang #semarang #galianc
Saling Lempar Soal Izin Galian C Kalipancur, Longsor Menelan Armada Tambang Dampak Aktivitas Tambang Terhadap Lingkungan dan Keselamatan Warga JURANEWS.ID, SEMARANG – Longsor yang terjadi di area tambang galian C di wilayah Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, pada Selasa (11/11/2025) menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Sejumlah sumber memberikan informasi kawasan Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, termasuk dalam zona hijau atau kawasan lindung, yang semestinya diperuntukkan bagi fungsi resapan air dan pelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan di area ini jelas berisiko tinggi dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Saat dikonfirmasi mengenai status izin galian C di wilayah Kalipancur, pejabat pemerintah justru saling melempar tanggung jawab. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, melalui pesan singkat hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang mengikuti diklat. Saat ditanya lebih jauh tentang status izin tambang di lokasi tersebut, ia tidak memberikan penjelasan lanjutan. “Pernyataan ini tidak tepat, Karena ada tata ruang yang bisa diklarifikasi,” ujarnya, Kamis (13/11). Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, ST, MT, mengaku tidak mengetahui detail kegiatan galian di kawasan Kalipancur. “Waduh, saya malah tidak tahu. Coba tanya ke ESDM,” ujarnya singkat saat dihubungi. Pernyataan tersebut memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan tata ruang dan kegiatan pertambangan di daerah rawan bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, izin usaha pertambangan (IUP) untuk bahan galian bukan logam dan batuan yang sebelumnya dikenal sebagai galian C dikeluarkan oleh Gubernur atas nama Pemerintah Pusat (Menteri ESDM). Artinya, setiap aktivitas tambang di wilayah Provinsi Jawa Tengah seharusnya mendapatkan izin dari Dinas ESDM Provinsi setelah melalui kajian teknis dan tata ruang yang ketat. Warga sekitar mengaku semakin khawatir dengan keberlanjutan aktivitas tambang di lereng tersebut. Menurut seorang warga yang meminta identitasnya dirahasikan, selain menimbulkan kebisingan dan kerusakan jalan, aktivitas pengerukan juga mengubah kontur tanah secara drastis. “Kalau hujan deras, tanah di atas bisa ambrol kapan saja,” ujarnya. Mereka berharap pemerintah turun tangan menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang sebelum ada korban jiwa. Minimnya pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta dugaan adanya celah perizinan menjadikan tambang-tambang tersebut beroperasi di wilayah yang seharusnya dilindungi. Peristiwa ini kembali menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola izin tambang di kawasan perkotaan yang rentan bencana. Diberitakan sebelumnya, peristiwa tanah longsor yang diduga dipicu curah hujan tinggi itu menimbun beberapa armada truk yang tengah beroperasi. Rekaman video amatir memperlihatkan material tanah setinggi beberapa meter menelan sejumlah kendaraan tambang yang tidak sempat menyelamatkan diri. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait status izin galian di kawasan yang secara geografis termasuk daerah perbukitan rawan longsor. (*) #warga #longsor #tambang #semarang #galianc

About