@zetzzs: Setelah DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), muncul kekhawatiran publik mengenai pasal-pasal yang memberi kewenangan luas kepada kepolisian, termasuk menyadap, merekam, dan mengakses data digital warga. Berdasarkan draf RUU KUHAP tanggal 13 November 2025, sejumlah pasal seperti Pasal 1 Ayat 34, Pasal 124, dan Pasal 132A memang mencantumkan wewenang aparat untuk mengambil, membekukan, serta memeriksa data elektronik tanpa batasan yang jelas soal izin pengadilan. Hal inilah yang memicu tudingan bahwa aturan baru me membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran privasi digital masyarakat. Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut KUHAP baru memberi polisi kewenangan menyadap secara bebas adalah hoaks. Menurutnya, Pasal 136 Ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur soal penyadapan dan mekanismenya akan diatur dalam UU Penyadapan tersendiri, yang menekankan pentingnya izin pengadilan dan pengawasan ketat. Pernyataan ini menimbulkan perbedaan tafsir, sebab draf KUHAP versi 13 November 2025 masih memuat frasa dan wewenang yang berpotensi multitafsir, sehingga publik kini menunggu kejelasan dan transparansi dari pemerintah maupun DPR terkait versi final naskah UU yang disahkan. - sc : nowdots (ig) #dpr #rkuhp #kepolisian #digital #fyp #viral #margakagenou #margan4
𝙕𝙚𝙩𝙯𝙆𝙖𝙜𝙚𝙣𝙤𝙪`𝑵𝟒
Region: ID
Wednesday 19 November 2025 00:41:11 GMT
Music
Download
Comments
emonnn :
-1 privasi rakyat
2025-11-19 01:04:54
45378
프레야 :
gak kebayang lagi berak tiba tiba di tangkap
2025-11-19 03:00:54
10485
🕸️hi,ini meee🫧🐣 :
a-ku yang sering nonton au gi-mana🙁
2025-11-19 07:31:43
0
Cliper Amat Keren :
Mau di reset ka data pemerintah?
2025-11-19 03:19:11
444
•~Transmedia~•. :
bandar BKP ketar ketir melihat ini😹
2025-11-19 02:38:35
2497
Ɩangzz :
NEGARA APA INI COKKK 😹
2025-11-19 02:19:12
18280
アガシくろ2.0 :
untung gua udh berhenti pmo
2025-11-19 02:13:03
18
Raa? :
lama" gw pindah negara cokkk 🗿
2025-11-19 07:28:19
1
‼️naa🕷️🕸️ :
polybuzz gw gimana nihh 🗿😭
2025-11-19 03:21:40
875
️ :
MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA GASI?
2025-11-19 07:05:51
16
️ ALIP AAJA :
negara apa ini cokkk nol privati jir🤭
2025-11-19 07:13:09
139
Kuzee :
1% berguna 99%penyalahgunaan🗿
2025-11-19 04:35:24
2077
°~Nendra-kun07~° :
bro mau nanya ada kah negara yang mengambil privasi rakyatnya?
2025-11-19 03:33:37
424
Chantria? :
ini mah memicu demo lagi 🗿
2025-11-19 02:20:43
31924
sempak jimin :
duluan ges 🤗
2025-11-19 06:06:00
784
𝗬𝗜𝗬𝗜-ᴇᴅɪᴛꜱ⍤⃝🎟️ :
negara 0 privasi🤭
2025-11-19 05:03:44
172
|MelZ• :
warga juga butuh privasi anj
2025-11-19 06:56:21
24
nona softsopken🕷 :
org skrg udh ga tw privasi ap yak anjjj
2025-11-19 05:27:11
411
fahriarrizq1 :
judol gimana? judol?
aman? 🗿
2025-11-19 03:23:19
3953
ni-ki lovers 🩷 :
negara apaan kyk gini njir gaada privasi nya
2025-11-19 06:01:24
63
𝙧𝙚𝙫𝙤 𝙭 𝙠𝙖𝙡𝙩𝙖𝙧𝙖 ⚡ :
ya gak bisa buka proxy 🗿
2025-11-19 02:01:09
174
`Рафин :
rakyat juga butuh privasi.
2025-11-19 06:20:33
13
L🅰️Yy💤 :
privasi ajj.
2025-11-19 04:54:38
4440
abangnya_elaina#2 :
tapi gw pake proxy, biar g kelacak😂
2025-11-19 04:03:22
23
RGN YATT :
demo part 2 ?
2025-11-19 02:47:55
1138
To see more videos from user @zetzzs, please go to the Tikwm
homepage.