@lingkarjabar.com: Lingkar Jabar - Pemerintah dan DPR RI tengah memasuki fase akhir pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini membawa perubahan besar bagi sistem peradilan pidana, khususnya dalam memperkuat posisi dan kewenangan advokat sebagai penegak hukum. Dalam draf KUHAP yang baru, sejumlah penguatan bagi profesi advokat tercatat sebagai langkah penting reformasi hukum, di antaranya: Pendampingan di Semua Tahap Advokat diberikan kewenangan mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban sejak awal penyidikan hingga persidangan. Hak Menyampaikan Keberatan Jika ditemukan intimidasi, tekanan, atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, advokat berhak secara resmi menyampaikan keberatan untuk melindungi klien. Hak Imunitas Profesi Advokat memperoleh perlindungan imunitas sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik, sehingga tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata terkait tindakan profesionalnya. Kebebasan Berbicara untuk Kepentingan Pembelaan Pembatasan bagi advokat untuk memberikan keterangan publik mengenai perkara kliennya telah diperlonggar, selama tetap menjaga kode etik dan kerahasiaan. Penguatan Fungsi Advokat sebagai Penjaga HAM KUHAP baru menempatkan advokat sebagai elemen pengawas proses hukum, termasuk memastikan tidak ada penyiksaan, pemaksaan, atau pelanggaran hak tersangka/korban selama pemeriksaan. Adv. Ilham Indra Karya, S.H Ketua Umum LBH SATRIA menyambut baik rangkaian penguatan ini dan menganggapnya sebagai terobosan penting bagi profesi advokat. “KUHAP baru ini tidak hanya memperkuat kedudukan advokat, tetapi juga mempertegas komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ini langkah besar menuju penegakan hukum yang lebih adil,” ujar Indra. Ia menilai bahwa pemberian hak imunitas dan perluasan pendampingan hukum adalah bentuk pengakuan terhadap peran strategis advokat dalam memastikan keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara. “Dengan kewenangan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat, advokat dapat bekerja lebih efektif sebagai pengawal keadilan. Masyarakat pun akan lebih terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya. Revisi KUHAP ini diharapkan menjadi tonggak baru pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan penguatan peran advokat, proses hukum diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara. #sukabumi ##lingkarjabar #lbh
Lingkar Jabar
Region: ID
Wednesday 19 November 2025 03:17:14 GMT
Music
Download
Comments
Baby Zio :
menyala 🥰🥰🥰
2025-11-19 03:34:38
1
To see more videos from user @lingkarjabar.com, please go to the Tikwm
homepage.