Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@rlno_1: #اكسبلورررررررررررررررررررررررررررررر #صدقة_جارية #اجر_لي_ولكم_ولوالدينا_وللمسلمين #fyp #اكسبلوررررررررررررررررررررررررررررررر
أجر لي ولمن أحب🩶.
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 19 November 2025 04:57:53 GMT
295
36
0
4
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @rlno_1, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#haechan #nctzen #nct127
#blakegriffin #clippers #NBA #realatable #fyp
Robot core 🤣🤣#fyp #viral #funny #robot #fail
Jiri has a message for @jamahalh after #UFC283 👀
Sandal wanita yang bisa dipakai couple nih ibu sama anak, modelnya lucu gemes ✨ #sandalwanita #sandalwedgeswanita #sandalkekinian #sandalcouple #sandalviral
Nopriansyah dan Tiga Anggota DPRD OKU Terdakwa Fee Proyek Dituntut KPK 4,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/11/2025) menuntut empat terdakwa perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU soal dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun empat terdakwa tersebut yakni Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU yang dituntut JPU KPK 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. Sedangkan tiga terdakwa lainnya selaku Anggota DPRD OKU yaitu Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin masing-masing dituntut pidana 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, JPU KPK Rakhmad Irwan bersama tim menegaskan, pada perkara ini ada kesepakatan fee proyek Pokir antara pihak Pemerintah Kabupaten OKU yang diwakili terdakwa Nopriansyah dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU dengan Anggota DPRD OKU agar seluruh Anggota DPRD OKU bersedia hadir dalam Rapat Paripurna DPRD pada 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan Rancangan Perda APBD OKU Tahun Anggaran 2025, yang mana penerimaan uang fee tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin selaku Anggota DPRD OKU untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Ketentuan Pasal 373 dan Pasal 400 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masih kata JPU, dalam rangka memenuhi fee 20 persen untuk Anggota DPRD OKU tersebut terdakwa Nopriansyah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Dinas PUPR OKU dengan cara mengatur lelang e-Katalog melalui saksi M Noviansyah dan saksi Andry Frandustie sehingga Ahmad Sugeng Santoso (terpidana) dan M Fauzi alias Pablo (terpidana) ditetapkan sebagai pemenang dengan syarat menyerahkan uang fee untuk Anggota DPRD OKU. (Berita lengkap klik Koransn.com)
About
Robot
Legal
Privacy Policy