@atinyz7: tak sogok😏 #ateez #foryoupage #foryou #fypage #fyp

yunouno★
yunouno★
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 19 November 2025 07:03:41 GMT
91195
25008
214
1909

Music

Download

Comments

diaraaaar
ayysahiee30 :
MERINDING JIRR
2025-11-20 03:15:53
581
moodz_art
serenade :
inikan my-
2025-11-19 07:21:45
1573
yourdess_tiny
yourdess_tiny :
ALAH ALAHH MANTEP BANGET WOY.
2025-11-21 13:56:18
0
yullscoups
🍒DARL𖧷ING💎 :
Klip pertama nama ny siapa?
2025-11-20 12:18:19
3
rarakonoha
typagillmarket :
si centil juaranya 🔥
2025-11-20 03:39:18
173
blueberrysundaeee
moonstar :
AYANGGG
2025-11-20 14:56:32
4
xiaohuaien
Xiao Huaien🫸🪷🫷 :
Takut 😭😭
2025-11-21 08:39:04
0
z.rissaabell
zaaa :
NI FANDOM GAMAU KETINGGALAN BNGT ANJ😭
2025-11-21 08:28:17
6
woohaonaa
woohaonaa :
takut tiba’ di remake sama mereka sendiri 😭😭
2025-11-21 11:49:35
9
zzlauw
Ziyue Aja :
semakin ilfil,semakin hafal😭
2025-11-21 11:43:08
5
1mvannyy
Imvannywoo :
astaghfirullah tobat gak soundnya🫵😭😭😭
2025-11-19 08:42:44
323
4ku_auliaa
cheriiers :
EUMMM...
2025-11-19 08:51:42
57
vaniahoudvanje
𝙫𝙖𝙣𝙞𝙖𝙖 🪷 :
MIH MALU MIH😭
2025-11-21 11:13:22
1
samocateu
JENOKASEP :
KENA JUGA😭😭😭
2025-11-19 12:37:37
51
shrnoyaa
Sheren :
TAKUTTT😭😭😭
2025-11-20 16:50:00
0
inraeems.19
Meri ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ🦫 :
mana tahan
2025-11-19 14:56:10
14
yappocatto
. :
ALLAHUAKBAR 😭
2025-11-21 03:38:45
1
vik_aaaq
raaa👾 :
MAUU
2025-11-21 01:55:14
0
yukibubuu
Lyn :
berantemin gue sama yang ngedit pls😭😭
2025-11-21 12:14:55
0
gfmingi11
gadisnyaAteez💗 :
Ketawa banget 😭😭😭
2025-11-19 09:11:39
47
j.f.caa
P J M_t :
2025-11-20 14:40:43
0
happyuppii
kisya :
njirs
2025-11-19 13:17:58
24
ayashshh
syie ఇ◝‿◜ఇ :
GELISAH BGT
2025-11-19 15:45:48
4
acuyxyz
cuydump :
HAHAHAHA😭
2025-11-20 17:56:35
0
bubusanshine
Tamarsha12 :
anj 😭
2025-11-20 05:37:06
0
To see more videos from user @atinyz7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bandar Lampung — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Tulang Bawang. Mereka menilai penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung belum menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut, yakni pemilik SPBU. Koordinator SIMPUL Rosim Nyerupa mempertanyakan sikap penyidik yang hingga kini hanya memproses pelaku lapangan, tanpa menyentuh pemilik SPBU yang diduga menikmati hasil penyalahgunaan subsidi tersebut. “Publik bertanya-tanya, kenapa hanya pelaku lapangan yang diproses? Sementara Yulianto Atjik Sutrisno alias Acuk, bos SPBU yang menerima setoran hasil penyalahgunaan subsidi, justru belum disentuh hukum,” tegas Rosim dalam keterangan persnya, Jumat (24/10/2025). *Kasus Berawal dari Penangkapan Tiga Orang* Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang, yakni Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba (pihak SPBU), pada 28 Agustus 2025 di wilayah Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal dengan cara mengecor menggunakan jerigen di area SPBU 24.345.88. BBM tersebut dibeli menggunakan barcode yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui kerja sama dengan salah satu karyawan SPBU, Paringotan Purba. Uang hasil pembelian kemudian disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang disebut-sebut menyerahkan uang setoran kepada pemilik SPBU setiap dua minggu sekali. *Dugaan Keterlibatan Bos SPBU* Menurut Rosim, pola aliran uang dan struktur kerja yang sistematis menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan tindakan individu, melainkan kegiatan terorganisasi yang diduga diketahui dan diarahkan oleh bos SPBU. Lebih lanjut, SIMPUL juga menemukan indikasi bahwa pihak SPBU menjual BBM jenis solar dan pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp7.500–Rp8.000 per liter. “Dugaan ini bukan isapan jempol. Keuntungan dari penjualan di atas HET diduga sangat besar dan berlangsung bertahun-tahun. Fakta bahwa Indri rutin menyetorkan uang ke bos SPBU memperkuat dugaan keterlibatan langsung pemilik,” ujar Rosim. *Langgar UU Migas dan Aturan ESDM* Rosim menegaskan, praktik tersebut jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. “Ini bukan pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Subsidi BBM adalah hak publik. Bila diselewengkan, itu berarti mengkhianati amanat konstitusi,” tandasnya. *Desakan kepada Polda dan Pertamina* SIMPUL mendesak Kapolda Lampung dan Dirkrimsus Polda Lampung agar mengusut tuntas kasus ini hingga ke tingkat pengendali utama. “Kalau benar aliran dana mengarah ke bos SPBU, maka seharusnya ada keberanian hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Rosim. Selain itu, SIMPUL juga meminta BPH Migas dan Pertamina segera menghentikan sementara pendistribusian solar dan pertalite ke SPBU 24.345.88 sampai proses hukum selesai. “Langkah penghentian distribusi penting dilakukan agar tidak terjadi kebocoran baru, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap penyalahgunaan subsidi energi,” tambahnya. *SIMPUL Siap Kawal Kasus* SIMPUL menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara independen dan kritis, serta mendesak pemerintah daerah dan Pertamina memperketat pengawasan terhadap SPBU yang diduga menjual BBM di atas HET. “Kami tidak ingin Lampung menjadi lahan subur bagi mafia energi. Jika penegakan hukum tumpul ke atas, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” tutup Rosim Nyerupa. (*) #BongkarMafiaBBM #KeadilanUntukRakyatKecil #SIMPULBergerak #LampungMelawanKorupsi #UsutTuntasSPBUNak
Bandar Lampung — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Tulang Bawang. Mereka menilai penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung belum menyentuh aktor utama di balik praktik tersebut, yakni pemilik SPBU. Koordinator SIMPUL Rosim Nyerupa mempertanyakan sikap penyidik yang hingga kini hanya memproses pelaku lapangan, tanpa menyentuh pemilik SPBU yang diduga menikmati hasil penyalahgunaan subsidi tersebut. “Publik bertanya-tanya, kenapa hanya pelaku lapangan yang diproses? Sementara Yulianto Atjik Sutrisno alias Acuk, bos SPBU yang menerima setoran hasil penyalahgunaan subsidi, justru belum disentuh hukum,” tegas Rosim dalam keterangan persnya, Jumat (24/10/2025). *Kasus Berawal dari Penangkapan Tiga Orang* Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang, yakni Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba (pihak SPBU), pada 28 Agustus 2025 di wilayah Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal dengan cara mengecor menggunakan jerigen di area SPBU 24.345.88. BBM tersebut dibeli menggunakan barcode yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui kerja sama dengan salah satu karyawan SPBU, Paringotan Purba. Uang hasil pembelian kemudian disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang disebut-sebut menyerahkan uang setoran kepada pemilik SPBU setiap dua minggu sekali. *Dugaan Keterlibatan Bos SPBU* Menurut Rosim, pola aliran uang dan struktur kerja yang sistematis menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan tindakan individu, melainkan kegiatan terorganisasi yang diduga diketahui dan diarahkan oleh bos SPBU. Lebih lanjut, SIMPUL juga menemukan indikasi bahwa pihak SPBU menjual BBM jenis solar dan pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp7.500–Rp8.000 per liter. “Dugaan ini bukan isapan jempol. Keuntungan dari penjualan di atas HET diduga sangat besar dan berlangsung bertahun-tahun. Fakta bahwa Indri rutin menyetorkan uang ke bos SPBU memperkuat dugaan keterlibatan langsung pemilik,” ujar Rosim. *Langgar UU Migas dan Aturan ESDM* Rosim menegaskan, praktik tersebut jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. “Ini bukan pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Subsidi BBM adalah hak publik. Bila diselewengkan, itu berarti mengkhianati amanat konstitusi,” tandasnya. *Desakan kepada Polda dan Pertamina* SIMPUL mendesak Kapolda Lampung dan Dirkrimsus Polda Lampung agar mengusut tuntas kasus ini hingga ke tingkat pengendali utama. “Kalau benar aliran dana mengarah ke bos SPBU, maka seharusnya ada keberanian hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Rosim. Selain itu, SIMPUL juga meminta BPH Migas dan Pertamina segera menghentikan sementara pendistribusian solar dan pertalite ke SPBU 24.345.88 sampai proses hukum selesai. “Langkah penghentian distribusi penting dilakukan agar tidak terjadi kebocoran baru, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap penyalahgunaan subsidi energi,” tambahnya. *SIMPUL Siap Kawal Kasus* SIMPUL menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara independen dan kritis, serta mendesak pemerintah daerah dan Pertamina memperketat pengawasan terhadap SPBU yang diduga menjual BBM di atas HET. “Kami tidak ingin Lampung menjadi lahan subur bagi mafia energi. Jika penegakan hukum tumpul ke atas, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” tutup Rosim Nyerupa. (*) #BongkarMafiaBBM #KeadilanUntukRakyatKecil #SIMPULBergerak #LampungMelawanKorupsi #UsutTuntasSPBUNak
Brebes – Aksi mafia solar kembali terungkap di Kabupaten Brebes. Pada Jumat (26/9/2025) dini hari, tim investigasi mendapati sebuah truk bermuatan tangki modifikasi berkapasitas 8 ton tengah melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Wanasari. Praktik ilegal ini diduga kuat dijalankan oleh jaringan mafia solar yang beroperasi bebas, bahkan disinyalir melibatkan oknum tertentu. “Pelaku inisial A,” ujar seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. Truk berkapasitas 8 ton tersebut diisi penuh solar subsidi. Setelah itu, BBM dipindahkan ke tangki penampungan untuk dijual kembali kepada pihak perusahaan dengan harga tinggi. Skema ini merugikan masyarakat kecil, terutama petani dan nelayan yang seharusnya mendapat akses solar bersubsidi. “Solar subsidi ini seharusnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tapi justru dikuasai mafia solar. Polisi jangan buta dan tuli,” tegas tim investigasi di lokasi. Tim investigasi akan segera melaporkan kasus ini kepada Kapolres Brebes. Mereka mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku, sekaligus memantau SPBU yang terbukti meloloskan mafia solar. “Kami akan memantau SPBU di Brebes. Jika ada yang terbukti memfasilitasi mafia solar, harus ditindak tegas,” tambahnya. Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Indonesia. Pemerintah melalui Pertamina sebelumnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal #bbmsubsidi #bphmigas #mafiasolar #solarilegal #polresbrebes
Brebes – Aksi mafia solar kembali terungkap di Kabupaten Brebes. Pada Jumat (26/9/2025) dini hari, tim investigasi mendapati sebuah truk bermuatan tangki modifikasi berkapasitas 8 ton tengah melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Wanasari. Praktik ilegal ini diduga kuat dijalankan oleh jaringan mafia solar yang beroperasi bebas, bahkan disinyalir melibatkan oknum tertentu. “Pelaku inisial A,” ujar seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. Truk berkapasitas 8 ton tersebut diisi penuh solar subsidi. Setelah itu, BBM dipindahkan ke tangki penampungan untuk dijual kembali kepada pihak perusahaan dengan harga tinggi. Skema ini merugikan masyarakat kecil, terutama petani dan nelayan yang seharusnya mendapat akses solar bersubsidi. “Solar subsidi ini seharusnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tapi justru dikuasai mafia solar. Polisi jangan buta dan tuli,” tegas tim investigasi di lokasi. Tim investigasi akan segera melaporkan kasus ini kepada Kapolres Brebes. Mereka mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku, sekaligus memantau SPBU yang terbukti meloloskan mafia solar. “Kami akan memantau SPBU di Brebes. Jika ada yang terbukti memfasilitasi mafia solar, harus ditindak tegas,” tambahnya. Kasus ini menambah panjang daftar praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Indonesia. Pemerintah melalui Pertamina sebelumnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal #bbmsubsidi #bphmigas #mafiasolar #solarilegal #polresbrebes

About