@simakpolitik.id: Dalam podcast Terus Terang, Mahfud MD menegaskan kembali substansi putusan MK No. 114/2025 yang menguatkan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Mahfud menyebut putusan ini “baik dan harus segera dieksekusi”, terutama karena MK telah menghapus celah aturan yang sebelumnya kerap digunakan sebagai dalih untuk rangkap jabatan. Mahfud menjelaskan bahwa menurut Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final. Artinya putusan MK tidak bisa dilawan atau ditunda. Ia juga menegaskan asas berlaku seketika: sejak palu diketuk, norma yang dibatalkan tidak lagi berlaku. Dengan demikian, frasa yang sebelumnya membuka ruang diskresi Kapolri otomatis gugur begitu putusan dibacakan. #MahfudMD #MK #POLRI #ReformasiPolri #SimakPolitik