@nawarvdo: #متابعه #اكسبلوررررررر #قهوتي #fyyyppppppppp #explorar

Nawar Vdo
Nawar Vdo
Open In TikTok:
Region: DE
Wednesday 19 November 2025 15:03:11 GMT
173044
2003
48
2983

Music

Download

Comments

dyuymvhix2bn
نبع الحنان3201 :
الله. روعه. لمن. يفهم. ويعرف ان. يعيش. ويتعايش مع من. احبهم
2025-11-23 10:40:28
1
jesuljamil
بوعزامة محمد الحسين :
بإسم الله الراحم الرحمان السلام عليكم أيها النبي ورحمة الله. قل لا أسألكم أجرا إن أجري على الله و ما نسألكم إلا المودة في القربى.
2025-11-23 15:35:03
1
daououaras
daououaras :
sahitmerci
2025-11-23 18:23:46
0
kheira.mohamed46
Kheira Mohamed :
هي بدات
2025-11-22 16:30:14
0
user60293133419781
علي جاسم :
صح لسانك
2025-11-21 13:30:59
0
user67153039221905
ابو محمد :
احسنت
2025-11-22 12:43:29
0
ahmdv646
نبع الحنان :
فعلا عباره جميله
2025-11-19 19:55:17
3
user911441578800
سهى صبحي :
من تكلم عني فقد اهداني حسناته
2025-11-20 16:44:26
3
amalzakarya6
Amaal zakariya :
فتح الله عليك
2025-11-20 16:36:38
3
hicham.habli
Hichamhabli :
شكر 💗
2025-11-20 12:12:22
3
wafika.ghannom
Wafika Ghannom :
فعلا كلام جميل
2025-11-19 22:36:10
3
nicole07.charbel
Nicole :
baba ana ana gentil
2025-11-20 07:06:21
2
naoual.naoual47
Naoual Naoual :
صحيح كلامك 🥰🥰🥰🥰
2025-11-20 07:58:21
3
qwweegjr
Qwwee G jr :
كلام جميل
2025-11-20 11:34:34
3
arwaali9632
Arwa Ali9632 :
صح كلام حلووو
2025-11-21 11:08:11
2
soukainaslimani90
soukainaslimani90 :
صح
2025-11-23 00:46:36
1
user9434773016251
رجل الظل :
2025-11-23 16:29:40
1
user8218620620
لا حول ولا قوه الا بالله العل :
أي والله صح
2025-11-19 21:09:54
3
user9583555918735
شموخي كبريائي :
فعلا والله كلام جميل جدا 🥰
2025-11-23 09:15:32
1
user8736279567213
محمد علي :
كلامك صحيح
2025-11-22 20:03:12
0
user5282090384611
ياسرجريح حلم :
أي والله صحيح
2025-11-21 20:46:10
0
sarra.sarrah49
Sarra Sarrah :
عبارة ممتازة جدا
2025-11-22 06:44:57
0
user7085328477002
ودوقة ودوقة :
كلام جميل
2025-11-21 17:40:13
0
yasmin_elsham10
Yasmin :
جمعة مباركة 🌹
2025-11-21 03:01:00
0
To see more videos from user @nawarvdo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BPKPAD Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Optimalisasi Pajak Daerah dan PAD Seputar Sanggam  — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Aula BPKPAD, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membahas optimalisasi pajak daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya akademisi, media, perwakilan Inspektorat, perwakilan Bank Kalsel, lurah, dan pelaku pajak. Kepala BPKPAD Balangan, Fakhriyanto, S.Pt., M.P., menyampaikan bahwa beberapa sektor pajak masih memiliki potensi besar untuk digarap, seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (tambang pasir, batu, dan sejenisnya), pajak air tanah, serta ekonomi lingkungan hidup. “Kami ingin meminta masukan dari semua pihak terkait hal-hal teknis tentang pajak. Ada potensi pajak yang besar, tapi mekanismenya masih perlu disempurnakan,” ujar Fakhriyanto. Selain sektor pertambangan, isu retribusi pasar juga menjadi sorotan. Banyak pedagang belum memahami perbedaan antara pungutan retribusi resmi dan iuran penggunaan tempat. “Kadang pedagang merasa sudah membayar karcis atau iuran, padahal yang dibayar belum tentu masuk kategori pajak atau retribusi resmi. Ini perlu pemahaman bersama,” jelasnya. Dalam forum tersebut juga disampaikan pentingnya transparansi nilai transaksi jual beli, terutama untuk pajak kendaraan bermotor dan properti. Masih banyak ditemukan transaksi dengan harga jual yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah. “Misalnya, harga sebenarnya Rp100 juta, tapi di akta jual beli hanya ditulis Rp50 juta. Kalau satu orang seperti itu mungkin kecil, tapi kalau ribuan transaksi, potensi pajak yang hilang sangat besar,” ungkapnya. Untuk mencegah hal tersebut, Pemkab Balangan tengah menyiapkan penerapan nilai zonasi tanah (NJOP/zonasi tanah) sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, pajak akan dihitung dari nilai minimum yang telah distandarkan, bukan dari harga jual di akta. “Kami akan tetapkan nilai jurnasi tanah di tiap wilayah. Jadi kalau harga jual lebih rendah dari zonasi, pajak tetap dihitung dari zonasi. Ini langkah agar PAD bisa lebih optimal,” tegas Fakhriyanto. #BPKPADBalangan #PajakDaerah #OptimalisasiPAD #ForumPublik #TransparansiPajak
BPKPAD Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Optimalisasi Pajak Daerah dan PAD Seputar Sanggam — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Aula BPKPAD, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membahas optimalisasi pajak daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya akademisi, media, perwakilan Inspektorat, perwakilan Bank Kalsel, lurah, dan pelaku pajak. Kepala BPKPAD Balangan, Fakhriyanto, S.Pt., M.P., menyampaikan bahwa beberapa sektor pajak masih memiliki potensi besar untuk digarap, seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (tambang pasir, batu, dan sejenisnya), pajak air tanah, serta ekonomi lingkungan hidup. “Kami ingin meminta masukan dari semua pihak terkait hal-hal teknis tentang pajak. Ada potensi pajak yang besar, tapi mekanismenya masih perlu disempurnakan,” ujar Fakhriyanto. Selain sektor pertambangan, isu retribusi pasar juga menjadi sorotan. Banyak pedagang belum memahami perbedaan antara pungutan retribusi resmi dan iuran penggunaan tempat. “Kadang pedagang merasa sudah membayar karcis atau iuran, padahal yang dibayar belum tentu masuk kategori pajak atau retribusi resmi. Ini perlu pemahaman bersama,” jelasnya. Dalam forum tersebut juga disampaikan pentingnya transparansi nilai transaksi jual beli, terutama untuk pajak kendaraan bermotor dan properti. Masih banyak ditemukan transaksi dengan harga jual yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah. “Misalnya, harga sebenarnya Rp100 juta, tapi di akta jual beli hanya ditulis Rp50 juta. Kalau satu orang seperti itu mungkin kecil, tapi kalau ribuan transaksi, potensi pajak yang hilang sangat besar,” ungkapnya. Untuk mencegah hal tersebut, Pemkab Balangan tengah menyiapkan penerapan nilai zonasi tanah (NJOP/zonasi tanah) sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, pajak akan dihitung dari nilai minimum yang telah distandarkan, bukan dari harga jual di akta. “Kami akan tetapkan nilai jurnasi tanah di tiap wilayah. Jadi kalau harga jual lebih rendah dari zonasi, pajak tetap dihitung dari zonasi. Ini langkah agar PAD bisa lebih optimal,” tegas Fakhriyanto. #BPKPADBalangan #PajakDaerah #OptimalisasiPAD #ForumPublik #TransparansiPajak

About