@vanya_dmitrienko2001:

user00624554577
user00624554577
Open In TikTok:
Region: CZ
Wednesday 19 November 2025 16:26:24 GMT
839
5
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @vanya_dmitrienko2001, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjerat satu orang tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dan menahan APG yang diduga turut menikmati aliran dana hasil penyimpangan anggaran tahun 2023, Jumat (7/11/2025). Kejari Konawe sebelumnya telah menahan dua tersangka utama yakni Muhtaruddin selaku Kepala Inspektorat periode 2023 hingga April 2025 dan Muhammad Aksan selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli – Desember 2023. Keduanya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Penetapan APG sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan kedua pejabat tersebut. “Tersangka APG diperiksa sebagai saksi dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peran aktif dalam membantu administrasi bendahara inspektorat. Berdasarkan alat bukti yang cukup, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar melalui keterangan resminya. APG saat peristiwa itu masih berstatus honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konkep. Ia disebut ikut mengurus dokumen dan pencairan anggaran yang kemudian diselewengkan. Setelah kasus ini mencuat, APG sempat dinyatakan lolos sebagai ASN PPPK paruh waktu di Capil Konkep, namun memilih mundur. Kasus yang menyeret tiga orang ini terkait penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 di Inspektorat Konkep dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar. “Modus yang digunakan adalah laporan kegiatan fiktif serta tidak dibayarkannya honorarium pegawai yang seharusnya menerima,” beber dia. Sebelum ditahan, tersangka APG menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Usai dinyatakan layak, ia digiring menggunakan rompi tahanan menuju mobil Kejari Konawe untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari. “Penahanan ini merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Aswar. Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya menuntaskan kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah hingga ke akar penyalahgunaan anggaran. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sulawesitenggara
Pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjerat satu orang tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dan menahan APG yang diduga turut menikmati aliran dana hasil penyimpangan anggaran tahun 2023, Jumat (7/11/2025). Kejari Konawe sebelumnya telah menahan dua tersangka utama yakni Muhtaruddin selaku Kepala Inspektorat periode 2023 hingga April 2025 dan Muhammad Aksan selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli – Desember 2023. Keduanya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Penetapan APG sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan kedua pejabat tersebut. “Tersangka APG diperiksa sebagai saksi dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peran aktif dalam membantu administrasi bendahara inspektorat. Berdasarkan alat bukti yang cukup, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar melalui keterangan resminya. APG saat peristiwa itu masih berstatus honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konkep. Ia disebut ikut mengurus dokumen dan pencairan anggaran yang kemudian diselewengkan. Setelah kasus ini mencuat, APG sempat dinyatakan lolos sebagai ASN PPPK paruh waktu di Capil Konkep, namun memilih mundur. Kasus yang menyeret tiga orang ini terkait penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 di Inspektorat Konkep dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar. “Modus yang digunakan adalah laporan kegiatan fiktif serta tidak dibayarkannya honorarium pegawai yang seharusnya menerima,” beber dia. Sebelum ditahan, tersangka APG menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Usai dinyatakan layak, ia digiring menggunakan rompi tahanan menuju mobil Kejari Konawe untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari. “Penahanan ini merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Aswar. Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya menuntaskan kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah hingga ke akar penyalahgunaan anggaran. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sulawesitenggara

About