@politikaofficial: Komisi II DPR RI menyoroti proses eksekusi lahan milik Jusuf Kalla (JK) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar tanpa dilakukan verifikasi dan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPR menilai eksekusi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan masalah hukum baru karena tidak melibatkan pengecekan ulang status kepemilikan dan batas lahan secara akurat. Wakil Ketua Komisi II DPR meminta Menteri ATR/BPN agar segera bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang melakukan penyerobotan lahan, serta memastikan seluruh proses administrasi pertanahan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Komisi II juga berencana memanggil semua pihak terkait penyelesaian sengketa lahan seluas 534 hektare tersebut agar persoalan dapat diselesaikan secara komprehensif dan adil bagi seluruh pihak. Penegasan DPR ini merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap implementasi kebijakan pertanahan di Indonesia yang kerap menjadi sumber konflik sosial dan ekonomi. Dengan langkah ini, DPR berharap ada tindakan koordinasi lebih baik antara pengadilan, BPN, dan pihak terkait supaya hak warga dan pemilik lahan asli tidak dirugikan dalam eksekusi tanah oleh negara.