@sanzz3140: ChatGPT bakalan diblokir? 😱 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital mengirim surat kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik(PSE) yang belum menyelesaikan pendaftaran, termasuk OpenAl dan Duolingo, sehingga keduanya terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak segera memenuhi kewajiban. Pendaftaran ini wajib sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat, yang mengharuskan seluruh platform-baik lokal maupun asing-mendaftarkan layanan mereka sebelum beroperasi di Indonesia. Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab; jika penyelenggara tetap tidak patuh setelah notifikasi, sanksi sesuai regulasi akan diterapkan. . . sc: Ahquote (ig) #ai #chatgpt #komdigi #viral #fyp #margakagenou