@malakaproject.id: Kasus akuisisi JN oleh ASDP sedang menunggu putusan. Di tengah proses itu, Ira Puspadewi menulis surat dari rutan KPK berisi kronologi, bantahan, dan alasan kenapa keputusan akuisisi diambil. Tentu, keputusan yang dibuat untuk melayani masyarakat tidak boleh dikriminalisasi. Mari baca isi suratnya dan bersama-sama melihat dan menyikapi perkara ini dengan jernih.