@officialokezone: Okezoners, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). "Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono. #okezonecom #news
Okezone
Region: ID
Thursday 20 November 2025 08:31:52 GMT
Music
Download
Comments
˖𓍢ִִ໋Aiszzz⋆✬🕸 :
ke2
2025-11-20 08:54:01
0
AL SukaMieAyam💢 :
kalian tau ini knpa? 🗿
2025-11-20 08:44:22
0
To see more videos from user @officialokezone, please go to the Tikwm
homepage.