@mdsultanmia:

MD Sultan sarker
MD Sultan sarker
Open In TikTok:
Region: BD
Thursday 20 November 2025 10:35:31 GMT
227
44
2
1

Music

Download

Comments

user911041145112
NAYEEM ISLAM :
🥰🥰🥰
2025-11-20 15:25:54
0
shelonggearahmed
🫶🥰🇮🇹Shelong 🇮🇹🥰🤝 :
👌👌👌
2025-11-20 14:21:13
0
To see more videos from user @mdsultanmia, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#Jawabarat #viral #spbupertamina #fyp #polripresisi @Kejaksaan.RI @Kepala Kepolisian RI @user66225243099 @Pertamina Patra Niaga @Pertamina @BPH Migas @Komisi Pemberantasan Korupsi @poldajabar7 @kepolisian3  Kronologis dan Rincian Peran Jaringan Mafia BBM Jawa Barat 1. HENDRA Diduga sebagai pemodal utama dalam jaringan ini. Dari hasil penelusuran lapangan, Hendra disebut-sebut menjadi pemegang kendali dana operasional, mulai dari pembelian armada truk box modifikasi (tangki siluman), penyewaan gudang penyimpanan BBM subsidi, hingga pengaturan distribusi hasil penjualan ke pihak industri. Beberapa sumber internal menyebut, Hendra juga berperan mengatur “pengalihan bendera perusahaan” dari PT Bumi Karya Tritunggal menjadi PT Gema Energi Abadi, untuk menutupi jejak dan tetap bisa mengajukan izin usaha legal sebagai transporter bahan bakar industri. 2. SOFIAN Terindikasi berperan sebagai koordinator operasional lapangan. Ia diduga bertanggung jawab mengatur jalur mobilisasi armada dari SPBU-SPBU target ke lokasi gudang penampungan. Sofian juga dikenal sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan oknum pengawas dan operator SPBU, terutama di wilayah Rancaekek, Garut, dan Sumedang. Selain itu, ia diduga mengatur “jadwal aman” pengisian BBM di malam hari agar aktivitas penyedotan tidak terekam oleh warga atau petugas pengawas BPH Migas. 3. ANWAR Berperan sebagai pengendali armada dan logistik lapangan. Dalam pola operasi, Anwar disebut-sebut yang mengatur sirkulasi truk modifikasi seperti unit B 9459 PXA, B 9711 QJ, A 8160 FF, dan B 9871 LW. Ia juga diduga bertugas memastikan kendaraan sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan di bawah box agar mampu menampung hingga 4–5 kali lipat dari kapasitas normal. Anwar menjadi penghubung antara sopir dan pihak pengelola gudang, memastikan aliran BBM hasil sedotan segera masuk ke tempat penimbunan. --- 4. TIO Terindikasi sebagai eksekutor lapangan dan pengawas gudang penyimpanan. Ia disebut-sebut menjaga gudang lama di belakang showroom Suzuki Rancaekek, sebelum akhirnya lokasi itu dipindahkan ke Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Sumedang. Tio juga kerap mengatur bongkar-muat dari armada ke tandon besar di gudang, serta mendistribusikan BBM hasil penyedotan ke pembeli industri seperti pabrik dan proyek. 📍Pola Kerja Terstruktur Armada mereka rutin beroperasi di SPBU 34.441.15 dan SPBU 34.441.03 (Tarogong, Garut). SPBU dengan kode “34” (swasta/DODO) kerap dijadikan target karena pengawasan lebih longgar. BBM subsidi yang disedot dialihkan ke gudang, lalu dijual ke pihak industri dengan harga non-subsidi untuk keuntungan besar. ⚖️ Jeratan Hukum yang Mengintai Kegiatan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman:  Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain pidana, izin usaha transporter dan SPBU terlibat dapat dicabut permanen sesuai ketentuan BPH Migas.
#Jawabarat #viral #spbupertamina #fyp #polripresisi @Kejaksaan.RI @Kepala Kepolisian RI @user66225243099 @Pertamina Patra Niaga @Pertamina @BPH Migas @Komisi Pemberantasan Korupsi @poldajabar7 @kepolisian3 Kronologis dan Rincian Peran Jaringan Mafia BBM Jawa Barat 1. HENDRA Diduga sebagai pemodal utama dalam jaringan ini. Dari hasil penelusuran lapangan, Hendra disebut-sebut menjadi pemegang kendali dana operasional, mulai dari pembelian armada truk box modifikasi (tangki siluman), penyewaan gudang penyimpanan BBM subsidi, hingga pengaturan distribusi hasil penjualan ke pihak industri. Beberapa sumber internal menyebut, Hendra juga berperan mengatur “pengalihan bendera perusahaan” dari PT Bumi Karya Tritunggal menjadi PT Gema Energi Abadi, untuk menutupi jejak dan tetap bisa mengajukan izin usaha legal sebagai transporter bahan bakar industri. 2. SOFIAN Terindikasi berperan sebagai koordinator operasional lapangan. Ia diduga bertanggung jawab mengatur jalur mobilisasi armada dari SPBU-SPBU target ke lokasi gudang penampungan. Sofian juga dikenal sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan oknum pengawas dan operator SPBU, terutama di wilayah Rancaekek, Garut, dan Sumedang. Selain itu, ia diduga mengatur “jadwal aman” pengisian BBM di malam hari agar aktivitas penyedotan tidak terekam oleh warga atau petugas pengawas BPH Migas. 3. ANWAR Berperan sebagai pengendali armada dan logistik lapangan. Dalam pola operasi, Anwar disebut-sebut yang mengatur sirkulasi truk modifikasi seperti unit B 9459 PXA, B 9711 QJ, A 8160 FF, dan B 9871 LW. Ia juga diduga bertugas memastikan kendaraan sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan di bawah box agar mampu menampung hingga 4–5 kali lipat dari kapasitas normal. Anwar menjadi penghubung antara sopir dan pihak pengelola gudang, memastikan aliran BBM hasil sedotan segera masuk ke tempat penimbunan. --- 4. TIO Terindikasi sebagai eksekutor lapangan dan pengawas gudang penyimpanan. Ia disebut-sebut menjaga gudang lama di belakang showroom Suzuki Rancaekek, sebelum akhirnya lokasi itu dipindahkan ke Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Sumedang. Tio juga kerap mengatur bongkar-muat dari armada ke tandon besar di gudang, serta mendistribusikan BBM hasil penyedotan ke pembeli industri seperti pabrik dan proyek. 📍Pola Kerja Terstruktur Armada mereka rutin beroperasi di SPBU 34.441.15 dan SPBU 34.441.03 (Tarogong, Garut). SPBU dengan kode “34” (swasta/DODO) kerap dijadikan target karena pengawasan lebih longgar. BBM subsidi yang disedot dialihkan ke gudang, lalu dijual ke pihak industri dengan harga non-subsidi untuk keuntungan besar. ⚖️ Jeratan Hukum yang Mengintai Kegiatan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain pidana, izin usaha transporter dan SPBU terlibat dapat dicabut permanen sesuai ketentuan BPH Migas.

About