@hiburans: Izin Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Disuruh Lepas Toga Oleh Hakim MK. Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah konstitusi (MK). Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025, terjadi sejumlah momen menarik forum tersebut. Salah satunya adalah Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Firdaus Oiwobo untuk melepas toganya dalam sidang tersebut. Suhartoyo mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan jika Firdaus hadir dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan kuasa hukum atau advokat. Hakim MK, Suhartoyo memerintahkan hal tersebut karena kartu advokat milik Firdaus Oiwobo telah dibekukan, akibat peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sebagai informasi, Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk membekukan izin advokat Firdaus Oiwobo karena melanggar kode etik pada 8 Februari 2025. #FirdausOiwobo #Sidang #LepasToga #Hakim #MahkamahKonstitusi