@zjy168: 阿联酋迪拜航展突发意外!一架印度国产“光辉”战机在飞行表演中坠毁。

zjy
zjy
Open In TikTok:
Region: US
Friday 21 November 2025 11:37:21 GMT
7011
128
51
11

Music

Download

Comments

user5941206163742
川建國 :
台灣好像也買了印度的武器。😅
2025-11-21 12:55:19
9
aa111000110
🐼 :
如果是中国产的飞机,这评论区我都不敢看😂
2025-11-21 13:41:19
16
xu.xu3293
xuxu :
都漏油了,为什么不考虑安全强行飞行?
2025-11-21 12:43:06
9
yulongxie000
谢玉龙🇨🇳 :
7:0
2025-11-21 14:20:16
3
alpho_y
Alpha-Y :
有三哥的地方果然节目效果都不差
2025-11-21 14:01:00
3
.victorywin.china
.victorywin.china :
Isn't A San's fighter leaking oil? Still challenge the limit👍
2025-11-21 14:13:40
1
user41852749671843
冰山来客 :
三哥制造的都是精品。
2025-11-21 13:23:30
4
wlwplmokn
零1 :
三哥这回真是走向世界了🤣
2025-11-21 13:21:12
6
user7343083283608
陳明杰 :
這下光輝名聲高漲!
2025-11-21 15:07:30
0
zschi0
zschi0 :
这么精彩去一趟真值😂
2025-11-21 14:14:09
0
dengwei.lu
Dengwei Lu :
要是中國大陸,要被民進黨操作上天😂😂😂
2025-11-21 12:19:06
15
giko257
Giko嚎小 :
😑飛官沒彈射逃生。
2025-11-21 12:37:31
0
user8613483814937
鸿运千秋 :
漏油那架吗
2025-11-21 12:53:41
2
kylewalkermicheael
MichaelKyleWalker :
漏油飞机居然允许继续飞,不出事是奇迹。 可怜的飞行员
2025-11-21 15:19:36
0
500ntd
此生無悔入華夏,來世再是中國人 :
至少海鯤不會沈🤣
2025-11-21 15:05:03
0
erikloidesign
ERIK LOI :
刚飞的飞机掉下来了啦
2025-11-21 13:06:04
1
dppfk
你他媽的民進黨 :
🤣🤣🤣
2025-11-21 14:05:38
0
the.golden.dragon6
大金龙-The Golden Dragon :
😂😂😂
2025-11-21 13:13:36
0
guozhan.shi
Guozhan Shi :
你这标题对吗?这表演的就是摔飞机,不是坠毁。印度会告你诽谤的。
2025-11-21 13:03:59
4
nwcaver8
精神專科李主任 :
既来之,则安之。。。来都来了,就安葬在这里吧
2025-11-21 12:36:46
3
77motv
奇墨TV :
无弹情况下最后一博的攻击表演非常成功
2025-11-21 13:34:47
2
xiaolingchin1
DJ Vans :
又拉了坨大的,还得是三哥啊
2025-11-21 13:33:51
3
xinzhou.xu
Xinzhou Xu :
三哥造得战斗机,比F-22还好,印度空军是世界第一
2025-11-21 14:41:45
1
To see more videos from user @zjy168, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Galian C Ilegal Ditemukan di Kapanewon Dlingo Bantul Bantul, Tribuncakranews.com – 21/9/2025. Aktivitas tambang galian C kembali ditemukan di wilayah Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan. Pantauan awak media pada Jumat (12/9/2025) menunjukkan sejumlah dump truk hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi tambang. Beberapa unit alat berat ekskavator juga terlihat sedang beroperasi untuk memuat tanah ke truk. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang tersebut diketahui milik seseorang bernama Gunawan. Namun, ia menduga kegiatan itu tidak mengantongi perizinan resmi. “Setahu saya tambang itu tidak ada izin. Hasil tambangnya entah dijual ke mana saya tidak tahu pasti. Yang jelas, truk-truk yang lalu lalang sudah merusak jalan di sekitar sini,” ujarnya. Keberadaan tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009). Pada Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Selain itu, dalam Pasal 35 ayat (3) UU Minerba ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan mineral dan batuan, meskipun untuk kepentingan pribadi atau konstruksi lokal, tetap wajib memiliki izin resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pemilik tambang tidak berada di lokasi. (Arya/Tribuncakranews.com) #dlingo #bantul #yogyakarta #esdm #fyp
Galian C Ilegal Ditemukan di Kapanewon Dlingo Bantul Bantul, Tribuncakranews.com – 21/9/2025. Aktivitas tambang galian C kembali ditemukan di wilayah Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan. Pantauan awak media pada Jumat (12/9/2025) menunjukkan sejumlah dump truk hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi tambang. Beberapa unit alat berat ekskavator juga terlihat sedang beroperasi untuk memuat tanah ke truk. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang tersebut diketahui milik seseorang bernama Gunawan. Namun, ia menduga kegiatan itu tidak mengantongi perizinan resmi. “Setahu saya tambang itu tidak ada izin. Hasil tambangnya entah dijual ke mana saya tidak tahu pasti. Yang jelas, truk-truk yang lalu lalang sudah merusak jalan di sekitar sini,” ujarnya. Keberadaan tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009). Pada Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Selain itu, dalam Pasal 35 ayat (3) UU Minerba ditegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan mineral dan batuan, meskipun untuk kepentingan pribadi atau konstruksi lokal, tetap wajib memiliki izin resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pemilik tambang tidak berada di lokasi. (Arya/Tribuncakranews.com) #dlingo #bantul #yogyakarta #esdm #fyp

About