@justisia_id: Pemberitaan Rehabilitasi 2 orang Guru di Luwu Utara oleh Presiden Probowo mengakibatkan sorotan masyarakat terhadap Putusan Mahkamah Agung atas 2 orang Guru tersebut yang terbukti bersalah dan dihukum 1 Tahun penjara. Pemberitaan mengenai 2 orang guru yang mengumpulkan dana untuk membantu guru honorer belum lah lengkap karena Pada Putusan MA Nomor 4999 K/Pidsus/2023 dan Putusan MA Nomor 4265 K/Pidsus/2023, memuat fakta hukum bahwa kedua guru tersebut telah mengumpulkan dana sejak Tahun 2018-2021 sejumlah kurang lebih 770 juta, selain membantu 10 guru honorer digunakan juga untuk tunjangan wali kelas, THR, tunjangan cleaning service dan tunjangan tugas tambahan lain-lain termasuk kedua guru tersebut menikmatinya sejumlah 11 jt. Maka kita sebagai masyarakat sebaiknya melihat suatu kejadian secara utuh terutama penyelesaian melalui proses hukum dan proses pemberian rehabilitasi oleh Presiden merupakan 2 jalur yang berbeda dengan tujuanya berbeda. #BijakMenyikapiBerita #TabayyunDulu #JanganSetengahSetengah #TetapObjektif #LihatDataBukanDrama