@huynhaivan: Nail chân đơn giản dễ thương nè mấy bà#nails #xuhuong #nailchan

Mén Nè 🎀
Mén Nè 🎀
Open In TikTok:
Region: VN
Friday 21 November 2025 12:37:49 GMT
118386
5876
13
408

Music

Download

Comments

giang.y.vinh
Giàng Y Linh :
Lấy Sơn nào vẽ hoa zay bà ơi
2025-11-22 13:33:17
0
quachthuytien2
Quách Thủy Tiên :
Này do móng thật khách tui quá đỉnh kéo bộ nail cho tui . Kkk
2025-11-23 16:53:23
0
nail.xinh750
NAIL XINH 💅 :
Xinh quá
2025-11-24 07:10:05
0
_p.dzinh04_
Ngọcc Đìnhh :
Eoooo ơi xinh dạ
2025-11-22 12:12:39
0
ng_yennhu
Bò biết bay :
Em xin víaaaa ☺🥰
2025-11-22 13:33:44
0
diemnguyen479
Diễm Nguyễn 🥰❤️ :
😅😅😅
2025-11-24 05:03:02
0
mecuacontho
QUINHQUINH :
@Nhi Nail 😍😘
2025-11-23 02:31:59
0
quyentrang.com
Quyen trang shop :
toàn mẫu xinh ❤️❤️❤️
2025-11-22 07:31:31
0
To see more videos from user @huynhaivan, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satreskrim Polres Seluma mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2024. Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 577,53 juta. Kasus ini melibatkan tiga perangkat desa, masing-masing Kepala Desa berinisial JI (32), Sekretaris Desa IS (43), dan Kaur Keuangan LH (47). Ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Modus mereka mulai dari kegiatan fiktif, mark up harga, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. “Ketiganya melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan sesuai rencana. Bahkan, sebagian dana SiLPA digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan didampingi Kasatreskrim, Kasi KBO dan Kasi Humas saat pres rilis di Mapolres Seluma, Senin (10/11/2025). Selain itu, kata Bonar, penyidik menemukan indikasi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pemalsuan stempel penyedia barang yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa. “Ternyata terungkap dalam penyidikan, bahwa sekretaris desa dan bendahara ini menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi, senilai Rp50 juta,” jelasnya. #danadesa #kades #korupsi #polresseluma
Satreskrim Polres Seluma mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2024. Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 577,53 juta. Kasus ini melibatkan tiga perangkat desa, masing-masing Kepala Desa berinisial JI (32), Sekretaris Desa IS (43), dan Kaur Keuangan LH (47). Ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Modus mereka mulai dari kegiatan fiktif, mark up harga, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. “Ketiganya melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan sesuai rencana. Bahkan, sebagian dana SiLPA digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan didampingi Kasatreskrim, Kasi KBO dan Kasi Humas saat pres rilis di Mapolres Seluma, Senin (10/11/2025). Selain itu, kata Bonar, penyidik menemukan indikasi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pemalsuan stempel penyedia barang yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa. “Ternyata terungkap dalam penyidikan, bahwa sekretaris desa dan bendahara ini menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi, senilai Rp50 juta,” jelasnya. #danadesa #kades #korupsi #polresseluma

About