@yidkdtdwch: #4u #fyp #sschat #notifwa

𝕬𝖑𝖙 | aditz '𝕲
𝕬𝖑𝖙 | aditz '𝕲
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 22 November 2025 01:24:35 GMT
11247
1342
7
117

Music

Download

Comments

sister_hong1025
second :
aku senin ujian😭
2025-11-22 16:05:10
7
rofilahh
Rofilahh :
bismillahh mogaa bisaa yaa allahh🤲🏻..
2025-11-24 12:11:19
2
faridhaaja2
FARIDA AND FAIZA :
aku Minggu ujian ngaji masak Senin nya harus sekolah😔😭
2025-11-27 22:32:26
0
iniakunabila_2
urlove_bilaaaa🜲 :
izin ikuti ya bg
2025-11-22 11:54:54
0
zelycia4
Unknown :
pertama bg, dapat apa🤭🤭
2025-11-22 01:37:07
1
ali_chaa5
★ :
kedua ni
2025-11-22 04:23:25
0
To see more videos from user @yidkdtdwch, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom membuka temuan baru soal penyimpangan pembiayaan yang berlangsung dalam periode 2016–2019.  Jaksa mengungkap adanya setidaknya sembilan proyek palsumulai dari baterai lithium-ion hingga genset yang digunakan sebagai dasar pencairan dana ratusan miliar rupiah kepada berbagai perusahaan swasta.  Padahal, Divisi Enterprise Service (DES) Telkom tidak memiliki kewenangan untuk mencari pelanggan baru maupun menyalurkan pembiayaan, sehingga seluruh proses dianggap bertentangan dengan keputusan direksi PT Telkom. Skema pengadaan fiktif ini disebut menimbulkan kerugian negara Rp 464,9 miliar, dengan sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan besar: Rp 113,1 miliar kepada Nur Hadiyanto, Rp 61,2 miliar kepada Andi Imansyah Mufti, Rp 66,5 miliar kepada Rudi Irawan, serta miliaran rupiah kepada nama-nama lainnya.  Sejumlah pegawai Telkom juga dinilai berperan dalam menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai kewenangan hingga menerima fee dari beberapa kerja sama.  Dalam rangkaian kasus inilah, August Hoth Mercyon Purba, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Enterprise DES Telkom (2017–2020), didakwa ikut berperan menyetujui pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan tersebut dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif tadi.  Jaksa menyebut August bersama sejumlah pegawai Telkom lainnya terlibat dalam proses persetujuan pengadaan yang tidak sesuai aturan demi memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan atasannya. August juga disebut menerima sejumlah fee dari kerja sama Telkom dengan pihak swasta, antara lain Rp 800 juta dari PT Ata Energy dan Rp 180 juta dari PT Batavia Prima Jaya.  Kini para terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atas rangkaian tindakan yang disebut sebagai rekayasa proyek untuk memuluskan pencairan dana ke perusahaan swasta. #partnerpenegakanhukum #korupsi #koruptor  #telkom  #proyekfiktif
Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom membuka temuan baru soal penyimpangan pembiayaan yang berlangsung dalam periode 2016–2019. Jaksa mengungkap adanya setidaknya sembilan proyek palsumulai dari baterai lithium-ion hingga genset yang digunakan sebagai dasar pencairan dana ratusan miliar rupiah kepada berbagai perusahaan swasta. Padahal, Divisi Enterprise Service (DES) Telkom tidak memiliki kewenangan untuk mencari pelanggan baru maupun menyalurkan pembiayaan, sehingga seluruh proses dianggap bertentangan dengan keputusan direksi PT Telkom. Skema pengadaan fiktif ini disebut menimbulkan kerugian negara Rp 464,9 miliar, dengan sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan besar: Rp 113,1 miliar kepada Nur Hadiyanto, Rp 61,2 miliar kepada Andi Imansyah Mufti, Rp 66,5 miliar kepada Rudi Irawan, serta miliaran rupiah kepada nama-nama lainnya. Sejumlah pegawai Telkom juga dinilai berperan dalam menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai kewenangan hingga menerima fee dari beberapa kerja sama. Dalam rangkaian kasus inilah, August Hoth Mercyon Purba, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Enterprise DES Telkom (2017–2020), didakwa ikut berperan menyetujui pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan tersebut dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif tadi. Jaksa menyebut August bersama sejumlah pegawai Telkom lainnya terlibat dalam proses persetujuan pengadaan yang tidak sesuai aturan demi memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan atasannya. August juga disebut menerima sejumlah fee dari kerja sama Telkom dengan pihak swasta, antara lain Rp 800 juta dari PT Ata Energy dan Rp 180 juta dari PT Batavia Prima Jaya. Kini para terdakwa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atas rangkaian tindakan yang disebut sebagai rekayasa proyek untuk memuluskan pencairan dana ke perusahaan swasta. #partnerpenegakanhukum #korupsi #koruptor #telkom #proyekfiktif

About