@wajimalihi77:

no name
no name
Open In TikTok:
Region: SO
Saturday 22 November 2025 10:42:12 GMT
86
8
5
1

Music

Download

Comments

farahcabdi81
farahcabdi81 :
🥰🥰🥰
2025-11-22 12:20:20
0
suhayvibrahim
suhayb Ibrahim :
🥰🥰🥰
2025-11-22 12:04:31
0
faadumo.yaxye2
faadumo yaxye :
😳😳😳
2025-11-22 11:53:16
0
xamda3240
xamda :
🥰🥰🥰
2025-11-22 11:35:09
0
haajira.abdi
haajii abdii :
💯💯💯
2025-11-22 10:54:11
0
To see more videos from user @wajimalihi77, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Suami Istri Pegawai DLH Bateng Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama dengan XL Axiata BABELPOS.ID, KOBA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah akhirnya menetapkan status Tersangka terhadap dua orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dalam kasus kerja sama dengan PT XL Axiata, Selasa (16/9). Tersangka pertama adalah DP, Pengelola Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dengan PT. XL Axiata Tbk. Dan kedua adalah LA, staf fungsional pengelolaan tahura pada DLH Bangka Tengah. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kontribusi Kerjasama Pembangunan Strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dan PT. XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2021 hingga tahun 2024. Kepala Kejari Bangka Tengah Muhammad Husaini mengatakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah mengenai perhitungan kerugian keuangan negara/daerah Nomor : 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 tanggal 10 September 2025 Rp162.238.000,- telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DP maupun LA sehingga tidak sesuai dengan ketentuan RPP maupun PKS yang telah disepakati.
Suami Istri Pegawai DLH Bateng Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama dengan XL Axiata BABELPOS.ID, KOBA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah akhirnya menetapkan status Tersangka terhadap dua orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dalam kasus kerja sama dengan PT XL Axiata, Selasa (16/9). Tersangka pertama adalah DP, Pengelola Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dengan PT. XL Axiata Tbk. Dan kedua adalah LA, staf fungsional pengelolaan tahura pada DLH Bangka Tengah. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kontribusi Kerjasama Pembangunan Strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dan PT. XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2021 hingga tahun 2024. Kepala Kejari Bangka Tengah Muhammad Husaini mengatakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah mengenai perhitungan kerugian keuangan negara/daerah Nomor : 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 tanggal 10 September 2025 Rp162.238.000,- telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DP maupun LA sehingga tidak sesuai dengan ketentuan RPP maupun PKS yang telah disepakati. "Sehingga perbuatan keduanya secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.162.238.000," ungkapnya.  Selengkapnya baca di: https://babelpos.disway.id/read/678881/suami-istri-pegawai-dlh-bateng-jadi-tersangka-korupsi-kerjasama-dengan-xl-axiata #bangkatengah #bukitmangkol #tahura #dinaslingkunganhidup #ftp

About