@ruangpublikidn: Putusan Mahkamah Konstitusi kembali mengubah peta kekuasaan di Indonesia. Mulai sekarang, anggota aktif Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Tidak bisa “ditugaskan”, tidak bisa “titipan”, dan tidak bisa “dual status”. Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal fondasi demokrasi: tentang batas antara aparat keamanan dan lembaga sipil, tentang konflik kepentingan, dan tentang bagaimana kekuasaan harus dibatasi agar tak menjadi alat dominasi. Selama ini, banyak jabatan sipil justru diisi oleh polisi aktif—dengan kewenangan ganda, akses informasi, dan pengaruh struktural yang tidak dimiliki ASN biasa. Putusan MK menegaskan: Indonesia bukan negara polisi. Kekuasaan publik harus dikendalikan oleh mekanisme sipil, bukan institusi bersenjata. Pertanyaannya sekarang: Apakah putusan ini akan benar-benar dijalankan? Apakah pemerintah siap menarik seluruh anggota Polri aktif dari jabatan sipil? Atau kita hanya akan melihat regulasi baru tanpa perubahan nyata? Ruang Publik IDN akan terus mengawasi. Karena demokrasi tidak akan bertahan tanpa publik yang bersuara. 🟥 Pantau terus perkembangan kebijakan publik, hukum, dan demokrasi Indonesia dengan follow @ruangpublik.idn. Mari nyalakan akal sehat setiap hari dengan konten yang selalu memihak pada kepentingan warga, bukan kekuasaan.

ruangpublikidn
ruangpublikidn
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 22 November 2025 15:32:34 GMT
246
5
1
0

Music

Download

Comments

heruterop1_
heru terop :
jabatan dobel gak kasian yang lain yang lain pingin cari kj loh
2025-11-22 23:08:08
0
To see more videos from user @ruangpublikidn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About