@callmedeyna1: siapa yang suka koleksi cc cinema xxi yuu buruan beli dan tuker karna terbatas yahh🤍🙌 #colectibledopamin#xxicafe

deyna
deyna
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 22 November 2025 17:02:53 GMT
786
48
5
5

Music

Download

Comments

_sellyaml
selaaayyy :
ada aku
2025-11-22 18:03:43
0
dapiisukabiru
Amaar 🌀 :
Kaa minta tolong baca dm TikTok 🙏🏽🙏🏽
2025-11-23 06:26:20
1
14libragirl
14libragirl :
😻😻
2025-11-22 17:10:16
0
To see more videos from user @callmedeyna1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus penemuan m4y4t b4yi dengan kondisi mulut dil4kban di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang pada Sabtu (25/10) dibongkar polisi. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah, menjelaskan terdapat dua pelaku dalam kasus ini. Keduanya ditangkap sehari setelah penemuan b4yi itu mencuat. Kedua pelaku merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut.
Kasus penemuan m4y4t b4yi dengan kondisi mulut dil4kban di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang pada Sabtu (25/10) dibongkar polisi. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah, menjelaskan terdapat dua pelaku dalam kasus ini. Keduanya ditangkap sehari setelah penemuan b4yi itu mencuat. Kedua pelaku merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut. "Kedua pelaku masing-masing berinisial MRB (20) laki-laki, berprofesi buruh, warga Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, dan RDL (21) perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang," ungkap Fiki di Mapolres Karawang, Selasa (28/10). Fiki menuturkan, peristiwa itu berawal saat pelaku RDL melahirkan bayi tersebut di rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat persalinan, RDL hanya ditemani MRB. Sesaat setelah lahir, pelaku MRB langsung menutup mulut b4yi menggunakan l4kban hingga tak dapat bernapas dan meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membungkus j4s4d b4yi malang itu dengan kain warna hitam dan biru yang kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. B4yi tersebut mereka buang ke wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya. "Dibuang dengan jarak kurang lebih 5 kilometer dari lokasi kejadian perkara, atau tempat dilakukan lakban tadi," tambah Fiki. Adapun motif di balik aksi keji itu, lanjut Fiki, karena keduanya menjalani hubungan di luar pernikahan dan tak mau menanggung malu. "Mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya," katanya. Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu tas ransel merek Jims warna hitam, dua kain jarik (biru dan coklat), satu lakban, serta dua tas jinjing warna hitam dan merah. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. Sumber Artikel : kumparan.com #beritaviral #beritaupdate #beritaterkini #fyppppppppppppppppppppppp #karawang

About