@daleeem_mas: 💃💃💃💃

Mimi 💙
Mimi 💙
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 23 November 2025 03:24:47 GMT
257
28
9
1

Music

Download

Comments

gunawan.andi89
GUNAWAN GLM :
Kayak dmana niee ya kok tau guee🤣🤣
2025-11-23 03:40:50
0
ninty_as.27
N!nty_As❤️‍🩹RwD :
💃💃💃💃💃💃💃💃💃
2025-11-23 03:33:56
0
familyiseverything015
💔⚖️ Etty Wulandari ⚖️🔒 :
🥰🥰❤❤
2025-11-23 03:53:03
0
To see more videos from user @daleeem_mas, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim Klewang I Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WAP (21) atas kasus dugaan pencurian di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (21/11/2025). Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, korban kehilangan berupa satu unit handphone merek iphone 12 pro max warna emas dan dompet yang berisi uang Rp 300. “Pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis (20/11/2025) siang sekitar pukul 11.00. diduga pelaku memanfaatkan situasi ketika korban tengah tidur siang,” ujarnya. Kejadian bermula ketika saat korban terbangun dan menemukan pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Kemudian ia memeriksa barang-barang di dalam kamar dan mendapati satu telepon seluler iPhone 12 Pro Max warna emas serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp300 ribu hilang. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta dan melaporkannya ke kepolisian,” ujarnya. Tim Klewang I segera bergerak melakukan penyelidikan setelah laporan masuk. Diketahui pelaku berdomisili salah satu di kawasan Pauh dan berstatus sebagai mahasiswa. “Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berjalan di kawasan Jalan Veteran, tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya. Tanpa menunggu lama, pelaku berinisial WAP (21) itu langsung diamankan oleh Tim Klewang I yang dipimpin Iptu Adrian Afandi. “Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah kos tersebut. Barang bukti berupa satu iPhone 12 Pro Max dan kotaknya turut disita sebagai alat bukti,” katanya. Yasin mengatakan, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi siapa pun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. “Selain menangkap pelaku, kami juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya. Kasus pencurian seperti ini, kata Yasin perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi penghuni rumah kos yang kerap tinggal sendirian. “Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan celah keamanan terkecil, termasuk ketika pemilik barang sedang tidur. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat pengamanan di lingkungan tempat tinggal demi menghindari tindak kejahatan serupa,” tutupnya. @Bang_Bestie  @Bg Doiikkkk☠️  @vijee  @JerryRahmadillah  #polrestapadanghebat  #tim1klewang  #pencurian  #kostan  #padangsumbar
Tim Klewang I Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WAP (21) atas kasus dugaan pencurian di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (21/11/2025). Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, korban kehilangan berupa satu unit handphone merek iphone 12 pro max warna emas dan dompet yang berisi uang Rp 300. “Pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis (20/11/2025) siang sekitar pukul 11.00. diduga pelaku memanfaatkan situasi ketika korban tengah tidur siang,” ujarnya. Kejadian bermula ketika saat korban terbangun dan menemukan pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Kemudian ia memeriksa barang-barang di dalam kamar dan mendapati satu telepon seluler iPhone 12 Pro Max warna emas serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp300 ribu hilang. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta dan melaporkannya ke kepolisian,” ujarnya. Tim Klewang I segera bergerak melakukan penyelidikan setelah laporan masuk. Diketahui pelaku berdomisili salah satu di kawasan Pauh dan berstatus sebagai mahasiswa. “Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berjalan di kawasan Jalan Veteran, tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya. Tanpa menunggu lama, pelaku berinisial WAP (21) itu langsung diamankan oleh Tim Klewang I yang dipimpin Iptu Adrian Afandi. “Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah kos tersebut. Barang bukti berupa satu iPhone 12 Pro Max dan kotaknya turut disita sebagai alat bukti,” katanya. Yasin mengatakan, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi siapa pun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. “Selain menangkap pelaku, kami juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya. Kasus pencurian seperti ini, kata Yasin perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi penghuni rumah kos yang kerap tinggal sendirian. “Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan celah keamanan terkecil, termasuk ketika pemilik barang sedang tidur. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat pengamanan di lingkungan tempat tinggal demi menghindari tindak kejahatan serupa,” tutupnya. @Bang_Bestie @Bg Doiikkkk☠️ @vijee @JerryRahmadillah #polrestapadanghebat #tim1klewang #pencurian #kostan #padangsumbar

About