@ballbbll7: #ฟีดดดシ #เธรดความรู้สึก #เธรดคําพูด #fyp

หมาล่า  (55.5K)
หมาล่า  (55.5K)
Open In TikTok:
Region: TH
Sunday 23 November 2025 09:11:00 GMT
481475
52872
384
14332

Music

Download

Comments

2014iovep.5
2014IoveP.5(ช่องรอง) :
ชีวิตนี้กุจะไม่กอดใครอีกเลย
2025-11-23 09:26:42
28
spy_socute
ปอ ปาย👾⚽️ :
ตต เริ่มน่ากลัวขึ้นทุกวันเลยว่ะ😵
2025-11-23 09:15:39
177
jib02152
Soda4/2 :
ถอดไรว่ะ
2025-12-05 10:39:03
0
thipph.pchqn
Thipph Pchqn🤍 :
กลัวแล้ว😂
2025-11-30 11:26:55
0
supatcha_94
A. :
เกือบรีเเต่อ่านจบก่อน😅
2025-11-25 13:29:44
8
sumalsup3mr
โบ๊ท :
ถอดไรพี่ๆ
2025-11-23 14:18:33
2
user9422953480761
🐷💗เฟรสที่มีแฟนชื่อคิวอะ😘💐 :
ต.ตเริ่มน่ากลัวขึ้นละ
2025-11-23 09:45:45
3
toiltarvel_is_to_live
อาหวังมีปิ๊'_' :
เลขสวยย
2025-11-23 14:18:25
2
kamonwan3765
Kamonwan ฯ🤷🏻‍♀️ :
เกินนน😅
2025-11-23 09:24:10
1
disney.chic2
🫩 :
เกือบรีละแต่อ่านทัน
2025-11-23 14:37:00
1
p870992
P 💫 :
กุที่เกือบรีแต่ดีนะกุอ่านให้จบก่อน😭
2025-11-23 09:56:24
5
inf8447
ไปไหนไปกัน :
ส่งให้แฟนดีกว่าาา
2025-12-05 12:30:07
0
jigsaw899
Jigsaw369🎏 :
หืมม
2025-11-26 17:12:27
1
user8ekqhh68nv
พงไง :
แฟนรี🤨
2025-11-26 09:44:50
2
thanks_123m
Jennie :
งั้นไม่ให้กอด😁🤣
2025-12-01 22:49:40
0
cpom43
ไร. :
เกือบรีล่ะ
2025-11-23 15:51:03
1
setthapong.duriya
𝓢𝓮𝓽𝓽𝓱𝓪𝓹𝓸𝓷𝓰 ❤‍🔥💪 :
ผมโดนนอกใจมาพี่🙃
2025-11-24 10:35:36
1
1234_eye2
อายเด็กหงส์. :
เกือบแชร์ให้มันละกุ
2025-11-23 12:15:21
1
.fram39
ไอ่เฟรม''เบียวกีตาร์ไง" :
ถ้ากุกอดเพื่อนล่ะ
2025-11-29 12:14:14
0
kaykai99999
❥เก๋ไก๋シ︎ :
กลัวกอดแล้วไม่ถอดอ่าาา🤭
2025-11-27 10:38:09
0
dektep23
Dektep :
ใจเย็นๆลูก
2025-12-02 09:14:58
0
waveo51
ลงทุกอย่างงง😁😁🤭 :
ขอลงสตอรี่ได้ไหมครับ
2025-11-25 12:59:15
0
phonetone34
"蘇帕拉克薑汁"💗🥬 :
น่ากลัวขึ้นเรื่อยๆเลย ขนลุกมากก
2025-11-24 11:43:20
0
lita1988_
Lita Onuma 🖤 :
คำมั่นสัญญา😁
2025-11-28 08:47:48
0
bus7170
หวานแฟนโดม🙈😝 :
เกือบรีละ
2025-11-25 11:27:28
0
To see more videos from user @ballbbll7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KONSULTASI HUKUM GRATIS ⚖ @vrg.vibes  *P3m4Lsu4n dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan 4nc4m4n pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pelaku yang membuat atau menggunakan surat p4Lsu yang dapat menimbulkan kerugian. Sanksi yang lebih berat dapat berlaku untuk p3m4Lsu4n dokumen otentik,seperti akta notaris (maksimal 8 tahun penjara) sesuai dengan pasal yang berbeda dalam KUHP. *Sanksi Berdasarkan Jenis P3m4Lsu4n : -P3m4Lsu4n Surat Biasa (Pasal 263 ayat (1) KUHP) ; Pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pembuat atau yang menggunakan surat p4Lsu,dengan catatan menggunakannya dapat menimbulkan kerugian. -P3m4Lsu4n Dokumen otentik ; (Pasal 264 KUHP) ; Pidana penjara paling lama 8 tahun jika yang di p4Lsuk4n adalah akta otentik (seperti akta notaris). -Memberikan Keterangan P4Lsu dalam Akta Otentik ; (Pasal 266 KUHP) Pidana penjara paling lama 7 tahun. -Pasal Dokumen Elektronik ; (Pasal 35 dan 51 ayat (1) UU ITE) ; Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12Miliar,bagi yang membuat m4nipuL4si informasi elektronik agar data terlihat otentik. *Unsur_Unsur Pidana : Agar dianggap sebagai tindak pidana p3m4Lsu4n harus di penuhi unsur_unsur tertentu baik objektif maupun subjektif ; -Unsur Objektif,Meliputi perbuatan membuat surat p4Lsu atau m3m4Lsuk4n surat. -Unsur Subjektif,dilakukan dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut,seolah_olah isinya benar. *Sanksi Administratif ; Selain sanksi pidana,p3m4Lsu4n dokumen juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti, -Pencabutan ijazah P4Lsu. -Pembatalan Pendaftaran CPNS. -Atau Pemecatan dari jabatan. SEMOGA BERMANFAAT #fyp #konsultasihukum #pidana #hukum #lawyer
KONSULTASI HUKUM GRATIS ⚖ @vrg.vibes *P3m4Lsu4n dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan 4nc4m4n pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pelaku yang membuat atau menggunakan surat p4Lsu yang dapat menimbulkan kerugian. Sanksi yang lebih berat dapat berlaku untuk p3m4Lsu4n dokumen otentik,seperti akta notaris (maksimal 8 tahun penjara) sesuai dengan pasal yang berbeda dalam KUHP. *Sanksi Berdasarkan Jenis P3m4Lsu4n : -P3m4Lsu4n Surat Biasa (Pasal 263 ayat (1) KUHP) ; Pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pembuat atau yang menggunakan surat p4Lsu,dengan catatan menggunakannya dapat menimbulkan kerugian. -P3m4Lsu4n Dokumen otentik ; (Pasal 264 KUHP) ; Pidana penjara paling lama 8 tahun jika yang di p4Lsuk4n adalah akta otentik (seperti akta notaris). -Memberikan Keterangan P4Lsu dalam Akta Otentik ; (Pasal 266 KUHP) Pidana penjara paling lama 7 tahun. -Pasal Dokumen Elektronik ; (Pasal 35 dan 51 ayat (1) UU ITE) ; Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12Miliar,bagi yang membuat m4nipuL4si informasi elektronik agar data terlihat otentik. *Unsur_Unsur Pidana : Agar dianggap sebagai tindak pidana p3m4Lsu4n harus di penuhi unsur_unsur tertentu baik objektif maupun subjektif ; -Unsur Objektif,Meliputi perbuatan membuat surat p4Lsu atau m3m4Lsuk4n surat. -Unsur Subjektif,dilakukan dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut,seolah_olah isinya benar. *Sanksi Administratif ; Selain sanksi pidana,p3m4Lsu4n dokumen juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti, -Pencabutan ijazah P4Lsu. -Pembatalan Pendaftaran CPNS. -Atau Pemecatan dari jabatan. SEMOGA BERMANFAAT #fyp #konsultasihukum #pidana #hukum #lawyer

About