Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@evanprayoga761:
Evan Prayoga
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 23 November 2025 11:06:15 GMT
139
7
0
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.93MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.93MB
)
Watermark .mp4 (
3.53MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @evanprayoga761, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Sáp thơm phòng Downy thơm đã thiệt #phuonggau🧸 #downy
aaand post😂✌️ . . #dandyworld #fyp #FollowMe #soulvester #edit #halloween #dandysworldsoulvester #Follow #meme #dandysworldhalloween #мирденди #Рекомендации #мирдендисоулвестр #хеллоуин
Calya bukan sembarang calya🔥#jjtiktoktrend2023 #fypシ゚viral #fypage #driverkalimantanpunyacerita #kalimantanpride #avanza_modification #calyasigramodifikasi #supirtravel #travelberau #kaltimfypp #fypkamunanya #bercandatapisantai
Anggapan yang menyebut driver ojol memiliki hubungan kerja ‘mitra’ dengan perusahaan aplikasi sangatlah bermasalah. Setidaknya pihak yang menyebut driver ojol sebagai mitra adalah pemerintah dan perusahaan aplikasi. Sebagai catatan, merujuk pada UU No. 20 tahun 2008 dan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, hubungan kemitraan memiliki memiliki beberapa ciri di antaranya adalah tidak adanya pihak yang menguasai dan dikuasai (setara); musyawarah untuk mufakat antar pihak yang bermitra; dan adanya perjanjian kemitraan. Peneliti Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, justru mengatakan bahwa driver ojol tidak memperoleh hak-hak mereka sebagai mitra. Ia mengatakan bahwa sejak proses pembentukan perjanjian dilakukan secara sepihak oleh perusahaan aplikasi. “Semua poin dalam perjanjian kemitraan itu dilakukan secara sepihak oleh perusahaan [aplikasi],” ujarnya. Adapun pihak driver tidak memilki kekuasaan dan ruang untuk bernegosiasi atau bermusyawarah perihal apa saja poin yang mesti disepakati dalam perjanjian. Oleh karenanya, Arif menyebut bahwa pola kerja driver ojol bukanlah sebagai mitra, melainkan hubungan buruh-pengusaha. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pola kerja driver memenuhi tiga prinsip relasi kerja buruh-pengusaha, yakni adanya unsur perintah, pekerjaan, dan upah. Persoalan ganda yang dibebankan pada driver adalah di satu sisi, mereka tidak memperoleh hak-haknya sebagai mitra, dan di sisi lainnya mereka dipekerjakan layaknya sebagai buruh yang juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai buruh. “Mereka [driver ojol] enggak mendapatkan hak-hak sebagai buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, baik hak mendapatkan upah minimum, libur tetap dibayar, mendapatkan jaminan sosial, jaminan kesehatan, [dana] pensiun dan juga lain sebagainya,” imbuh Arif. Persoalan ganda ini merupakan fenomena eksploitasi berlebih atau super eksploitasi yang dialami oleh para driver ojol. #ojol #ojekonline
#farhanbukanparhan #fypシ゚ #madiun24jam #fyppppppppppppppppppppppp #cb125se
Sarap nitong meryenda #viraltiktok #trendingtiktok #foodtiktok #fypシ #mixednuts #trailmix #fypシ゚viral
About
Robot
Legal
Privacy Policy