@official.pemudambangsrut: karnaval nde isor e semeru🥶🤙🏻 @P17ULAS REBORN OFFICIAL @MSG Pro Audio #karnavaltamansatriyan#karnavalsoundsystem#mbangsrutgank#berandafyp#berandatiktok

MBANGSRUT.GANK
MBANGSRUT.GANK
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 23 November 2025 12:32:51 GMT
108016
5133
38
235

Music

Download

Comments

rifai.juno
Rijun Channel :
info nama dj nya apa lur
2025-11-24 02:08:39
9
anomali6620
SKL_ONE-🦖✓ :
aman ta karnaval neng isor e 🗿
2025-11-24 07:54:42
15
kall_gank7
– 𝙠𝙖𝙡𝙡𝙡𝙡 🥀 :
𝙗𝙚𝙣𝙜𝙞 𝙤𝙥𝙤 𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙞𝙠𝙪
2025-11-26 06:13:02
1
regiontelulikur23
REGION TELULIKUR 🍀 :
semerune gaketok cak
2025-11-23 12:57:10
5
rkydchy4
-Ky- :
iki karnapal mode kutub utara
2025-11-24 09:33:29
1
twlxcc
hollyだけ :
lighting maleh tebel bgt iki🤣
2025-11-24 07:48:50
2
akunanyar541
`𝐘𝐚𝐧𝐳𝐳👹👹 :
pasro ta sam
2025-11-29 00:55:39
0
galll515
P17ULAS REBORN OFFICIAL :
uademm🥶
2025-11-23 14:29:58
7
satria_5727
Sattt🔹 :
aku la yang beliii😱😱😱
2025-11-26 05:05:02
1
bagus.sagi
pemuda_erte_03 :
ijin save video
2025-11-24 05:12:38
2
nijam_333
zamm🚀 :
ademmm jiii🥶
2025-11-25 09:16:18
1
hfdl_luqman
hafidzul Luqman :
awas Semeru ne jogrok
2025-11-26 16:04:43
0
rizalluwian
®️ :
lighting e ketok nganti supiturang terus semerune muni peng telu
2025-11-24 09:57:34
1
gedengbaget3
Reno kechill :
@taufikelf opo montormu wi😂🤣🤣
2025-11-24 11:45:20
1
pangesti.arsha
Pangesti Arsha :
🥰🥰🥰
2025-11-25 22:15:36
1
ushei68
🗿🤙 :
🗿👍
2025-11-24 13:30:05
3
irya_afindra
𝙄𝙧𝙮𝙖_𝘼 :
mlh rausah gawe smoke maszeh 😜
2025-11-24 10:58:38
4
strptra1
𝐒 :
gausah gae smoke🤣
2025-11-26 02:40:20
1
wong.tani5444
wong tani :
kokyo ga sembur sisan karo semerune😭
2025-11-24 04:46:57
4
To see more videos from user @official.pemudambangsrut, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS Polres Kebumen - Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.  Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar. Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.  “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen. Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah.   Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.  NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut. Kasus mencuat: Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.  Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring. Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.
Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS Polres Kebumen - Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025. Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar. Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen. Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah. Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya. NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut. Kasus mencuat: Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses. Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring. Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS. "Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya," jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri. Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, ketika ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura—tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut. Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025. Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang ia peroleh. "Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang," jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS. Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK. Simak selengkapnya di www.buana-news.com #nws #kebumen #investasi

About