@ward_alswailem:

ورد🌱
ورد🌱
Open In TikTok:
Region: SA
Sunday 23 November 2025 15:11:57 GMT
54931
2573
7
342

Music

Download

Comments

n_505n0
1 :
البرا وشو ؟
2025-11-23 15:32:47
8
_lvx10
Mad :
احبك والله
2025-11-23 16:25:28
4
user5763823201814
.🤍🤍 :
امانه ابي أرقامها كلها??
2025-11-24 00:50:25
0
ahamdfix294
ستيفن :
فنان في اختيار الملابس
2025-11-23 22:14:59
0
r136535
رَ 🦌 :
بليز ردي كم طولك ووزنك (أنا بنت )
2025-11-23 15:33:38
5
ex7p1
ex7p1 :
2025-11-23 18:29:20
1
فـرأأق
فواز أحياناً :
انا بلشان ب عمر واحمد يجون يتركون بصمتهم هنا ههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههههه
2025-11-23 17:38:18
5
To see more videos from user @ward_alswailem, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga titik di Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Tindakan tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Dua lokasi pertama berada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan ditindak pada Senin (17/11). Aktivitas milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) seluas 3,7 hektare di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, serta PT Galangan Bahari Utama (GBU) seluas 0,7 hektare di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, terbukti beroperasi tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penghentian sementara juga dilakukan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Rabu (19/11). PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang beroperasi di kawasan seluas 5,9 hektare di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, tidak hanya tidak memiliki PKKPRL, tetapi juga melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penindakan di lokasi PT DMS. Ia menegaskan bahwa hasil pengawasan Polsus PWP3K menunjukkan ketiga perusahaan tersebut melaksanakan pemanfaatan ruang laut yang melanggar ketentuan. “Aktivitas mereka tidak sesuai dengan aturan, sehingga penghentian sementara perlu dilakukan,” ujarnya. Ia menambahkan, selain temuan langsung petugas, tindakan ini juga merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin di wilayah tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pesisir dan sumber daya laut dari kegiatan yang berpotensi merusak. Tindakan Polsus PWP3K dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. KKP menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sementara reklamasi harus ditunjang dengan izin reklamasi sebagaimana tercantum dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pung Nugroho Saksono memastikan bahwa PSDKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga perusahaan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga titik di Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Tindakan tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Dua lokasi pertama berada di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan ditindak pada Senin (17/11). Aktivitas milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) seluas 3,7 hektare di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, serta PT Galangan Bahari Utama (GBU) seluas 0,7 hektare di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, terbukti beroperasi tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penghentian sementara juga dilakukan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Rabu (19/11). PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang beroperasi di kawasan seluas 5,9 hektare di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, tidak hanya tidak memiliki PKKPRL, tetapi juga melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penindakan di lokasi PT DMS. Ia menegaskan bahwa hasil pengawasan Polsus PWP3K menunjukkan ketiga perusahaan tersebut melaksanakan pemanfaatan ruang laut yang melanggar ketentuan. “Aktivitas mereka tidak sesuai dengan aturan, sehingga penghentian sementara perlu dilakukan,” ujarnya. Ia menambahkan, selain temuan langsung petugas, tindakan ini juga merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin di wilayah tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pesisir dan sumber daya laut dari kegiatan yang berpotensi merusak. Tindakan Polsus PWP3K dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. KKP menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, sementara reklamasi harus ditunjang dengan izin reklamasi sebagaimana tercantum dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pung Nugroho Saksono memastikan bahwa PSDKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga perusahaan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. #kendariinfo #kendari #sulawesitenggara #sultra

About