@dianeesmith: The most I spent on each item was $5 I tried to make it as cost effective as possible! Also loved how Stevie kept catching me showing all the items she loves lol #adventcalendar #mom #MomsofTikTok #momlife #toddlersoftiktok

Diane Smith
Diane Smith
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 23 November 2025 18:01:26 GMT
1134
147
3
0

Music

Download

Comments

alexissimpson08
Alexis Simpson :
Such a cute idea!!
2025-11-23 19:39:49
1
dianeesmith
Diane Smith :
I’ve linked everything in my LTk
2025-11-23 18:15:25
1
To see more videos from user @dianeesmith, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan yang diklaim sebagai langkah reformasi hukum ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilainya dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengesahan dalam Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Lahirnya KUHAP baru ini dianggap melengkapi KUHP yang telah lebih dulu disahkan dan menggantikan produk hukum lama yang berusia 44 tahun. DPR Sembunyikan Draf Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pengesahan RUU KUHAP berjalan terlalu cepat dan tertutup. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). Menurutnya, proses yang terburu-buru ini tidak memberikan kesempatan bagi publik, akademisi, maupun jurnalis untuk mempelajari isinya sebelum disahkan. Isnur juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas karena tidak menonton live streaming. “Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur. Ia menuding ada unsur kesengajaan untuk mempercepat proses pengesahan KUHAP agar tidak ada ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat. Source: suara.com Source: KOMPAS.TV #RUUKUHAP #DPR #fyppp
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan yang diklaim sebagai langkah reformasi hukum ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilainya dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengesahan dalam Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Lahirnya KUHAP baru ini dianggap melengkapi KUHP yang telah lebih dulu disahkan dan menggantikan produk hukum lama yang berusia 44 tahun. DPR Sembunyikan Draf Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pengesahan RUU KUHAP berjalan terlalu cepat dan tertutup. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). Menurutnya, proses yang terburu-buru ini tidak memberikan kesempatan bagi publik, akademisi, maupun jurnalis untuk mempelajari isinya sebelum disahkan. Isnur juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas karena tidak menonton live streaming. “Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur. Ia menuding ada unsur kesengajaan untuk mempercepat proses pengesahan KUHAP agar tidak ada ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat. Source: suara.com Source: KOMPAS.TV #RUUKUHAP #DPR #fyppp

About