@impaulsive: TANA MONGEAU OPENS UP ABOUT HER SOBRIETY 🚫🍾 #loganpaul #tanamongeau #sober #sobriety #impaulsive @Logan Paul @heybigmike @Tana Mongeau

IMPAULSIVE
IMPAULSIVE
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 23 November 2025 22:02:35 GMT
296463
20560
22
241

Music

Download

Comments

sadovaia5
sadovaia :
Easy to stay sober when you’re happy
2025-11-24 11:12:55
131
thephilosophersstone33
ૐ SGC 𓋹 :
she looks so much more mature I love tana
2025-11-24 12:27:42
13
biiizzle
becca :
I loved Xana but wow I really love mature Tana
2025-11-24 04:09:01
374
rumrum030
Rumrum7 :
She looks so much better
2025-11-24 10:56:00
256
browsbyangel
Browsbyangel :
So proud of her. Didn’t think I’d ever see this side of her. Power to her!
2025-11-24 09:33:30
64
2lluuu
2lluuu :
Hangxiety is so real😩
2025-11-24 07:43:30
150
jordz.leo
Jordz Leo :
I decided to quit but then I realised quitting is for quitters
2025-11-24 10:38:05
21
ramonespinoza6565
ramonespinoza6565 :
Alcohol is too funn and it’s impossible to live such a good lifestyle without it 😏
2025-11-24 03:41:23
8
mat_tr3
Mat_tr3 :
Heck yeah 😎
2025-11-23 22:10:42
13
austin.latham
austinlatham316 :
Small creator
2025-11-23 22:06:26
2
lazaarus_
lazaarus_ :
Could you please spare 40$ so I can refill my antidepressants 😭♥
2025-11-24 01:21:44
1
tbh.elinberg
Elín Berg :
. rock on 👏👏👏
2025-11-24 10:46:37
0
jayxvxi
Jay :
I’m get there as well, gimme 23 years
2025-11-23 22:08:54
20
hayyaaann
Hayyan :
Bro she looks so good compared to like 2020
2025-11-24 11:51:36
5
itsmelodyt
Mel 🎀 :
👏👏
2025-11-24 12:41:30
0
user383782901
🦎🌧 :
🥰🥰🥰
2025-11-24 06:53:49
2
monte_cr
montecr :
Isn’t that Jake’s ex
2025-11-24 03:24:11
15
To see more videos from user @impaulsive, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#fyppppppppppppppppppppppp #BeritaViral #rokanhilir  Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir atau SPRH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut dikelola oleh PT. SPRH pada periode 2023 hingga 2024.  Penetapan tersangka disampaikan Kejati Riau pada Senin 15 September 2025 setelah penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka.  “Tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH MH dalam keterangan persnya di Pekanbaru.  Untuk kepentingan penyidikan, RN kini ditahan di Rumah Tahanan Negara  Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 September 2025.  Kejati Riau menyatakan bahwa penetapan RN sebagai tersangka merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari sektor Migas.  Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam perbuatan melawan hukum ini. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.  Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana Participating Interest 10 persen seharusnya menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan minyak dan gas bumi yang dikelola oleh anak usaha Pertamina, namun diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.  Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau akan mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.  Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara guna mengumpulkan bukti dan mendalami aliran dana yang terkait.  Hingga berita ini diturunkan, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Namun, penyidik memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PI tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.
#fyppppppppppppppppppppppp #BeritaViral #rokanhilir Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir atau SPRH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut dikelola oleh PT. SPRH pada periode 2023 hingga 2024. Penetapan tersangka disampaikan Kejati Riau pada Senin 15 September 2025 setelah penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka. “Tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH MH dalam keterangan persnya di Pekanbaru. Untuk kepentingan penyidikan, RN kini ditahan di Rumah Tahanan Negara  Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 September 2025. Kejati Riau menyatakan bahwa penetapan RN sebagai tersangka merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari sektor Migas. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam perbuatan melawan hukum ini. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana Participating Interest 10 persen seharusnya menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan minyak dan gas bumi yang dikelola oleh anak usaha Pertamina, namun diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau akan mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara guna mengumpulkan bukti dan mendalami aliran dana yang terkait. Hingga berita ini diturunkan, Kejati Riau belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Namun, penyidik memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PI tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.

About