@kua.tongauna: Assalamualaikum #SahabatReligi Untuk menghentikan nikah siri, KUA melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan hukum, kampanye melalui spanduk, dan sosialisasi melalui acara-acara resmi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hukum. Nikah siri tidak sah secara hukum karena tidak tercatat di KUA atau pencatatan sipil, meskipun sah secara agama. KUA tidak mencatatkan nikah siri, tetapi mendorong pencatatan pernikahan yang sudah berlangsung dengan cara itsbat nikah di Pengadilan Agama jika diperlukan untuk legalitas hukum. #kuatongauna