@111207n: #fyp #galaubrutal #galaubrutal🥀 #sad #sadvibes🥀 #storywa

Akun tidak ditemukan
Akun tidak ditemukan
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 24 November 2025 07:49:01 GMT
255199
24584
37
2489

Music

Download

Comments

piky_ckng2
piky...?? :
mbendino nguntal sabar ra kesel mas?
2025-12-02 12:07:50
24
abaskoro15
Abas :
wong lanang kudu ngalah😁
2025-12-03 11:02:37
2
begallek
upiisukaabengg :
berat nk iki
2025-12-03 09:25:39
0
didikfrog.025
Didik :
huahahaahaha
2025-12-02 16:36:01
0
pratamaganteng78
Prtma. :
kabeh tak gawe ropopo,tak jembarke atimu karo sabdaku,mergo aku wong lanang seng ora sepiro ganteng lan akeh kurange.
2025-12-03 11:58:49
0
bryann0819
是Bryan :
kalian ada ga yang kek gini misal mikirin suatu hal yang ngelewatin batas tubuh kita jadi kita kek kecapean terus badan nya tbtb panas ada ga??
2025-12-03 11:55:02
0
dapitaby
dapitaby :
suabar cah😄
2025-12-03 16:03:20
0
navi_f_k
𝖓𝖆'𝖛𝖎 :
wkwk
2025-12-04 00:04:53
0
edi.gasmumbul
ikiryo :
inpo kata" king
2025-12-02 11:28:04
0
dikaxz8
__v2 :
Wkwk
2025-12-03 13:18:11
0
indrawan_aja7
@anak Lanang sad🥲 :
iyo Ra dek@asya suka matcha
2025-12-03 08:05:02
1
panzz6728
panzz🐊🐊 :
@ponjennyenni🐾😜
2025-12-02 14:56:46
1
rinz081993
Riiyy💫 :
😹
2025-12-03 11:24:51
0
faozi224
𝐎𝐙𝐈𝐈 [𝐊𝐂] :
🗿
2025-12-04 03:31:44
0
rereamora09
😊 :
😊
2025-12-02 13:19:05
0
rizboy017
rizjht :
@stxrlupii👾
2025-12-03 12:27:58
0
faozi224
𝐎𝐙𝐈𝐈 [𝐊𝐂] :
😢😢😢
2025-12-04 03:31:52
0
dimasgamteng428
DIMAS RAISYA :
😁
2025-12-02 14:20:36
0
damnshitbro
gusti pangeran adipati aryo :
🤝
2025-12-02 16:34:53
0
hmm3476
hmm :
🥰
2025-12-03 15:04:54
0
jeks3273
jeks :
@bimbim
2025-12-02 11:57:50
0
fakhri.christanto
kintal :
@𝙆𝙖𝙖𝙨𝙩𝙘𝙪𝙪⚡
2025-12-02 13:48:35
0
yankampelng21
Yan :
@𝒀𝒂𝒏𝒚𝒚🪐
2025-12-02 18:05:22
0
wwyyr65
Are You Ok.? :
😂
2025-12-03 06:08:55
0
racinggank2
DepaL74😫 :
😂
2025-11-29 11:20:13
0
To see more videos from user @111207n, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Balita 1 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibu Kandung, Sat Reskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Pontianak, Polda Kalbar  – (3/12)Tragedi memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MEAmeninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh MD (22), pacar dari ibu kandung korban. Peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Pontianak Kota, pada Rabu malam, 26 November 2025. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso sejak 27 November, namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB. Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak setelah menerima laporan dari ibu korban, CD, berdasarkan laporan polisi LP/B/715/XI/2025. Pelaku MD berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin malam, 1 Desember 2025. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku tergolong brutal. “Kekerasan dilakukan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, dan membanting korban. Pelaku mengaku kesal karena korban sering menangis,” ujar Ipda Haris. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat menyangkal telah melakukan penganiayaan, namun keterangan saksi dan barang bukti menguatkan dugaan tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa alas tidur, bantal, guling, dan pakaian korban. Pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. MD diketahui tinggal satu rumah kost dengan ibu korban selama dua bulan terakhir. Dalam keterangannya, ia mengaku emosinya terpancing. “Saya kesal karena anaknya rewel dan ibunya tidak peduli pada anaknya,” ungkap MD di hadapan penyidik. Sat Reskrim Polresta Pontianak menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan memberikan keadilan penuh bagi korban. #polripresisi  #humaspolrestapontianak  #poldakalbar
Balita 1 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibu Kandung, Sat Reskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Pontianak, Polda Kalbar – (3/12)Tragedi memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MEAmeninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan berat yang dilakukan oleh MD (22), pacar dari ibu kandung korban. Peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Pontianak Kota, pada Rabu malam, 26 November 2025. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso sejak 27 November, namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB. Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergerak setelah menerima laporan dari ibu korban, CD, berdasarkan laporan polisi LP/B/715/XI/2025. Pelaku MD berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin malam, 1 Desember 2025. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku tergolong brutal. “Kekerasan dilakukan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, dan membanting korban. Pelaku mengaku kesal karena korban sering menangis,” ujar Ipda Haris. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat menyangkal telah melakukan penganiayaan, namun keterangan saksi dan barang bukti menguatkan dugaan tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa alas tidur, bantal, guling, dan pakaian korban. Pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. MD diketahui tinggal satu rumah kost dengan ibu korban selama dua bulan terakhir. Dalam keterangannya, ia mengaku emosinya terpancing. “Saya kesal karena anaknya rewel dan ibunya tidak peduli pada anaknya,” ungkap MD di hadapan penyidik. Sat Reskrim Polresta Pontianak menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan memberikan keadilan penuh bagi korban. #polripresisi #humaspolrestapontianak #poldakalbar
Pasutri Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Pontianak Barat di Hotel Pontianak PONTIANAK – Sepasang suami istri berinisial GA dan VW ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik korban. Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat di sebuah hotel kawasan Jalan Tengku Umar, pada Minggu 9 November 2025 sore. Kasus ini bermula ketika korban meminjamkan motor dan handphone kepada pelaku pada Jumat 31 Oktober 2025 dengan alasan untuk menebus ponsel yang digadaikan. Namun, barang tersebut tak pernah dikembalikan. “Setelah menerima laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keduanya di penginapan,” ujar Wagitri, Senin 10 November 2025. Saat digerebek, pelaku diketahui hendak mengulangi modus serupa terhadap calon korban lain. Petugas berhasil menggagalkan upaya itu sebelum menimbulkan kerugian baru. Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut diduga sudah beberapa kali melakukan penggelapan kendaraan dan barang berharga di wilayah Pontianak. Polisi masih mencari barang bukti berupa motor dan handphone milik korban yang belum ditemukan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum dikenal baik,” tambah Wagitri. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Pontianak Barat dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. #penipuan #penggelapan #reskrim #polsekbarat 
Pasutri Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Pontianak Barat di Hotel Pontianak PONTIANAK – Sepasang suami istri berinisial GA dan VW ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik korban. Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat di sebuah hotel kawasan Jalan Tengku Umar, pada Minggu 9 November 2025 sore. Kasus ini bermula ketika korban meminjamkan motor dan handphone kepada pelaku pada Jumat 31 Oktober 2025 dengan alasan untuk menebus ponsel yang digadaikan. Namun, barang tersebut tak pernah dikembalikan. “Setelah menerima laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keduanya di penginapan,” ujar Wagitri, Senin 10 November 2025. Saat digerebek, pelaku diketahui hendak mengulangi modus serupa terhadap calon korban lain. Petugas berhasil menggagalkan upaya itu sebelum menimbulkan kerugian baru. Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut diduga sudah beberapa kali melakukan penggelapan kendaraan dan barang berharga di wilayah Pontianak. Polisi masih mencari barang bukti berupa motor dan handphone milik korban yang belum ditemukan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum dikenal baik,” tambah Wagitri. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Pontianak Barat dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. #penipuan #penggelapan #reskrim #polsekbarat 

About