@kejati.ntb: Mataram, Senin 24 November 2025 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali resmi menahan lagi satu tersangka berinisial HK dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers , membenarkan penahanan ini. Ia menjelaskan bahwa status HK dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kelas IIA Lombok Barat. Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan. Penetapan HK sebagai tersangka ini merupakan lanjutan dari penetapan dua orang sebelumnya menjadi tersangka, masing-masing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #kejaksaan #kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #kejatintb