@kontrasaceh.net: Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada Kamis (20/11) memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Buchari A.P., M.Si., Bin Umar Abdullah. Sementara itu, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa, sebagaimana dibacakan pada Senin (24/11/2025).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 30/PID.SUS/TPK/OR/2025/PT BNA, yang sekaligus mengubah amar Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 3 Oktober 2025, khususnya terkait kualifikasi tindak pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Buchari tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk seluruh bagian lainnya, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pada tingkat banding, majelis menjatuhkan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Rahmawati, S.H., dengan anggota Firmansyah, S.H., M.H., dan M. Joni Kemri, S.Pi., S.H.
Dengan ditolaknya banding Jaksa Penuntut Umum, maka putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebelumnya pada dasarnya tetap berlaku, dengan penyesuaian pada kualifikasi tindak pidana sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi.
#fypage #aceh #tipikor #pengadilan
Kontras Aceh
Region: ID
Monday 24 November 2025 12:52:59 GMT
Music
Download
Comments
Muhammad Rasyid :
😂
2025-11-25 02:34:24
0
To see more videos from user @kontrasaceh.net, please go to the Tikwm
homepage.