@ms.fitnessist: Need mo to😋 Bayagra #bayagra #tea #ginsengtea #ginsengfivetreasuretea #ginseng

Fitness Diva
Fitness Diva
Open In TikTok:
Region: PH
Tuesday 25 November 2025 06:00:00 GMT
1500
9
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ms.fitnessist, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DISPARITAS: DI DUGA EKSPOR ILEGAL BIJIH NIKEL DI MALUKU UTARA DAN SULAWESI KE TIONGKOK. Indonesia, sebagai pemegang cadangan nikel terbesar di dunia, telah menetapkan kebijakan hilirisasi mineral secara ambisius, yang bertujuan utama untuk meningkatkan nilai tambah domestik dari sumber daya alam strategis. Puncak dari kebijakan ini adalah penerapan pelarangan ekspor bijih nikel, yang berlaku efektif sejak Januari 2020.  Kebijakan moratorium ini merupakan instrumen hukum fundamental yang seharusnya mengikat seluruh pelaku usaha pertambangan. Pelanggaran terhadap larangan ini, seperti yang terjadi dalam kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel sebesar 5,3 juta ton, merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan strategi ekonomi nasional. KPK menemukan total volume bijih nikel yang terindikasi diekspor secara ilegal ke China/Tiongkok mencapai sekitar 5.318.087.941 kg, atau lebih dari 5,3 juta ton, dalam periode yang relatif singkat, yaitu sejak Januari 2020 (dimulainya pelarangan ekspor) hingga Juni 2022. Disparitas volume ekspor ini secara langsung menghasilkan potensi kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai total Rp14,5 triliun dari selisih nilai ekspor. Rincian potensi kerugian nilai ekspor berdasarkan data KPK adalah sebagai berikut : -Tahun 2020: Rp8.640.774.767.712,11 (sekitar Rp8,6 triliun), dengan volume disparitas mencapai 3.393.251.356 kg. -​Tahun 2021: Rp2.730.539.323.778,94 (sekitar Rp2,7 triliun), dengan volume 839.161.249 kg. - Januari hingga Juni 2022: Rp3.152.224.595.488,55 (sekitar Rp3,1 triliun), dengan volume 1.085.675.336 kg. Selain kerugian dari selisih nilai perdagangan, KPK juga menemukan adanya selisih biaya royalti dan bea keluar yang seharusnya menjadi pendapatan negara, diperkirakan mencapai Rp575 miliar dalam periode yang sama. #indonesia🇮🇩  #ideapolinstitute
DISPARITAS: DI DUGA EKSPOR ILEGAL BIJIH NIKEL DI MALUKU UTARA DAN SULAWESI KE TIONGKOK. Indonesia, sebagai pemegang cadangan nikel terbesar di dunia, telah menetapkan kebijakan hilirisasi mineral secara ambisius, yang bertujuan utama untuk meningkatkan nilai tambah domestik dari sumber daya alam strategis. Puncak dari kebijakan ini adalah penerapan pelarangan ekspor bijih nikel, yang berlaku efektif sejak Januari 2020. Kebijakan moratorium ini merupakan instrumen hukum fundamental yang seharusnya mengikat seluruh pelaku usaha pertambangan. Pelanggaran terhadap larangan ini, seperti yang terjadi dalam kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel sebesar 5,3 juta ton, merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan strategi ekonomi nasional. KPK menemukan total volume bijih nikel yang terindikasi diekspor secara ilegal ke China/Tiongkok mencapai sekitar 5.318.087.941 kg, atau lebih dari 5,3 juta ton, dalam periode yang relatif singkat, yaitu sejak Januari 2020 (dimulainya pelarangan ekspor) hingga Juni 2022. Disparitas volume ekspor ini secara langsung menghasilkan potensi kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai total Rp14,5 triliun dari selisih nilai ekspor. Rincian potensi kerugian nilai ekspor berdasarkan data KPK adalah sebagai berikut : -Tahun 2020: Rp8.640.774.767.712,11 (sekitar Rp8,6 triliun), dengan volume disparitas mencapai 3.393.251.356 kg. -​Tahun 2021: Rp2.730.539.323.778,94 (sekitar Rp2,7 triliun), dengan volume 839.161.249 kg. - Januari hingga Juni 2022: Rp3.152.224.595.488,55 (sekitar Rp3,1 triliun), dengan volume 1.085.675.336 kg. Selain kerugian dari selisih nilai perdagangan, KPK juga menemukan adanya selisih biaya royalti dan bea keluar yang seharusnya menjadi pendapatan negara, diperkirakan mencapai Rp575 miliar dalam periode yang sama. #indonesia🇮🇩 #ideapolinstitute

About