@diskursusnetwork: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya dijadwalkan segera keluar dari rumah tahanan (rutan) setelah administrasi resmi diterima lembaga antirasuah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya kini menunggu surat resmi rehabilitasi dari pemerintah. Setelah dokumen tersebut diterima, KPK akan langsung memproses prosedur pembebasan ketiganya. #KPK #KasusASDP #IraPuspadewi #Rehabilitasi #PrabowoSubianto #BeritaTerkini #NewsUpdate #HukumIndonesia #AntiKorupsi
Putusan di bawa 5 THN kok bisa di penjara harusnya wajib lapor
2025-11-26 23:00:58
0
fey2069 :
KPK gmn sih krjanya , bisa2 nya kapal menguntungkan ASDP malah dirutnya d tangkap, msk k rek pribadi jg gak pd saat akuisisi.
2025-11-26 20:52:36
0
Edoy Her :
kedepannya bg KPK terkait analisa bisnis tentang akuisisi dlm proses due diligence hendaknya para personel auditor dan penyidiknya dibekali pengetahuan yg cukup sehingga TDK keliru dan salah seperti yg terjadi pada kasus Eks Direksi ASDP yg bisa dianggap dholim