@official.ntv: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons temuan yang menyebutkan bahwa Bandara Khusus IMIP di Morowali beroperasi tanpa pengawasan petugas Bea Cukai dan Imigrasi. Ia mengonfirmasi kemungkinan tersebut dengan menyatakan, "Kelihatannya seperti itu," namun menegaskan kesiapan kementeriannya untuk segera menempatkan petugas jika diinstruksikan. Menurut Purbaya, absennya otoritas kepabeanan kemungkinan disebabkan oleh jenis izin yang dikantongi IMIP sejak awal (izin bandara khusus/privat), yang kewenangannya berada di luar Kementerian Keuangan pada saat perizinan diterbitkan. Pernyataan ini muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan inspeksi dan menyoroti bandara tersebut sebagai anomali karena dianggap beroperasi layaknya "negara dalam negara" tanpa pengawasan otoritas kedaulatan (Imigrasi & Bea Cukai) meskipun melayani penerbangan asing/kargo. ------------------ NRF #Purbaya #MenkeuPurbaya #BandaraIMIP #Morowali #nusantaratv #nusantaratvsahabatkita

official.ntv
official.ntv
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 26 November 2025 12:58:54 GMT
1382661
43222
1512
485

Music

Download

Comments

jgngodagw
jgngodagw :
kerusakan Mulyono emang sangat luar biasa
2025-11-26 14:13:05
3161
140997cesclutfi
burhanudin lutfi :
hampir keceplosan tanyakan pada....
2025-11-26 13:37:54
654
sari.sari347
Sari Sari :
Sepak terjang Mulyono dan Opung dahsyat sekali.
2025-11-28 11:57:04
1
maz.hendra77
Maz Hendra :
di Kalimantan juga ada... punya PT Kaltim Prima Coal (KPC) kok bs sih kecolongan dimana2... 🤣
2025-11-26 14:18:37
251
tanu.yudha6
Tanu Yudha :
Pentingnya mengkaji sebelum berstatement : 1. Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dengan kode ICAO WAMP & IATA MWS. 2. Berstatus bandara khusus swasta, sehingga wajar bersifat tertutup dan tidak melayani publik. 3. Digunakan khusus untuk mobilisasi pekerja dari/ke IMIP, sesuai izin operasionalnya. 4. TKA masuk lewat bandara internasional, sudah melewati imigrasi & izin kerja sebelum tiba di Morowali. 5. Tidak ada imigrasi/bea cukai karena IMIP bukan bandara internasional (ini sesuai aturan, bukan ilegal). 6. Bandara memiliki fasilitas dan standar teknis yang diawasi Kemenhub, sehingga legal dan terkontrol.
2025-11-26 17:03:21
18
taurusss593
taurusss593 :
Status bandara IMIP itu legal. Tidak ada istilah bandara ilegal dalam sistem penerbangan, karena semua bandara yang digunakan pesawat wajib terdaftar resmi di AirNav Indonesia, AIP, dan Kementerian Perhubungan. Bandara yang tidak legal tidak mungkin muncul di sistem navigasi, tidak punya koordinat runway, tidak bisa masuk ke flight plan, tidak mungkin diberikan flight approval, dan tidak akan diizinkan ATC untuk mendarat atau lepas landas. Jadi kalau bandara itu tidak ada dalam sistem, pesawat tidak akan pernah diizinkan mendarat di sana. Soal klaim ‘tidak ada otoritas negara’, itu juga keliru. Yang dimaksud orang awam biasanya adalah Imigrasi dan Bea Cukai, padahal keberadaan dua instansi itu hanya wajib di bandara internasional. Bandara domestik — baik publik maupun privat — memang tidak memiliki Imigrasi dan Bea Cukai karena tugas mereka adalah memeriksa orang dan barang yang keluar masuk negara. Kalau kamu terbang dari Makassar ke Ambon, apakah kamu diperiksa paspor oleh imigrasi atau diperiksa barang impor oleh bea cukai? Tidak, karena itu penerbangan domestik. Sama halnya dengan IMIP: bandara ini adalah bandara domestik privat untuk operasional internal perusahaan dengan pesawat charter, bukan bandara internasional, jadi justru tidak boleh melayani penerbangan internasional langsung dan memang tidak wajib punya CIQ. Otoritas negara tetap hadir penuh: AirNav mengatur lalu lintas udaranya, Kemenhub memberi izin operasional, Otoritas Bandara melakukan pengawasan keselamatan, dan TNI AU mengawasi ruang udara. Semua pesawat yang masuk ruang udara Indonesia wajib punya flight plan, flight approval, security clearance, dan akan dipantau radar AirNav serta TNI AU. Pesawat asing yang masuk tanpa izin akan diidentifikasi, dihalau, bahkan dipaksa mendarat. Tidak mungkin ada pesawat ke Morowali tanpa tertangkap radar Manado, Makassar, Ambon, atau Kendari. Jadi narasi bahwa ‘bandara IMIP ilegal’ atau ‘tidak ada pengawasan negara’ itu tidak berdasar. Bandara IMIP legal, tidak ada CIQ karena statusnya domestik, dan seluruh aktivitas penerbangannya tetap berada di bawah pengawasan penuh negara.
2025-11-26 15:49:58
48
bgjell46
bgjell :
nanti akhir ada yg bilang. " saya yang tanggung jawab tenang saja, saya tanggung jawab" 😏
2025-11-26 14:03:08
81
dobidob
Dobidob77 :
Diresmikan sama jokowi, waktu itu menhannya prabowo, ya berarti mereka2 juga toh yg bermain. Purbaya bisa apa skrg, wowo udah jd presiden nya koq 🙄, tinggal rakyat yg gigit jari, ditipu mentah2 sama pinokio jawa
2025-11-26 23:46:52
93
pasirputih983
pasir putih :
orang orang Konoha ngk bisa bedakan bandara domestik (khusus) (private)..dan internasional. ternyata
2025-11-26 13:46:34
43
edo93465
Edo :
Tanya ke sri mulyani
2025-11-26 13:09:21
1431
onisu53
Onisu :
namanya aja bandara private.. pasti tidak ada petugas dari pemerintah.. selama tidak melayani penerbangan luar negeri seharusnya tidak dipermasalahkan
2025-11-26 13:39:17
46
efatmawaty6
Reamakeup :
era duo mul emang sangat parah
2025-11-26 22:49:36
25
ibm..25
I B M.25 :
Selidiki juga Bandara PT.IWIP yg ada di Maluku Utara banyak orang dan barang yg keluar masuk Tanpa pengawasan
2025-11-26 22:08:39
30
karmadatang0
INGAT KARMA ITU BERLAKU :
@uwong:💫:Pentingnya mengkaji sebelum berstatement : 1. Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dengan kode ICAO WAMP & IATA MWS. 2. Berstatus bandara khusus swasta, sehingga wajar bersifat tertutup dan tidak melayani publik. 3. Digunakan khusus untuk mobilisasi pekerja dari/ke IMIP, sesuai izin operasionalnya. 4. TKA masuk lewat bandara internasional, sudah melewati imigrasi & izin kerja sebelum tiba di Morowali. 5. Tidak ada imigrasi/bea cukai karena IMIP bukan bandara internasional (ini sesuai aturan, bukan ilegal). 6. Bandara memiliki fasilitas dan standar teknis yang diawasi Kemenhub, sehingga legal dan terkontrol.
2025-11-26 19:06:11
5
kresnha199
krisna199 :
bandara udh dri 2019 bru di ributkan sekarang😁
2025-11-27 00:09:00
1
argaprayogaa04
Arga Prayoga :
Mangkannya kemarin diadakan latihan militer dimorowali, sebenarnya itu buat merebut bandara tersebut agar otoritas negara bisa mengawasi
2025-11-26 23:27:41
16
pussycreamy
່່່ :
Sini gua jelasin sebagai pecinta dunia aviasi . Status bandara IMIP itu legal. Tidak ada istilah bandara ilegal dalam sistem penerbangan, karena semua bandara yang digunakan pesawat wajib terdaftar resmi di AirNav Indonesia, AIP, dan Kementerian Perhubungan. Bandara yang tidak legal tidak mungkin muncul di sistem navigasi, tidak punya koordinat runway, tidak bisa masuk ke flight plan, tidak mungkin diberikan flight approval, dan tidak akan diizinkan ATC untuk mendarat atau lepas landas. Jadi kalau bandara itu tidak ada dalam sistem, pesawat tidak akan pernah diizinkan mendarat di sana. Soal klaim ‘tidak ada otoritas negara’, itu juga keliru. Yang dimaksud orang awam biasanya adalah Imigrasi dan Bea Cukai, padahal keberadaan dua instansi itu hanya wajib di bandara internasional. Bandara domestik — baik publik maupun privat — memang tidak memiliki Imigrasi dan Bea Cukai karena tugas mereka adalah memeriksa orang dan barang yang keluar masuk negara. Kalau kamu terbang dari Makassar ke Ambon, apakah kamu diperiksa paspor oleh imigrasi atau diperiksa barang impor oleh bea cukai? Tidak, karena itu penerbangan domestik. Sama halnya dengan IMIP: bandara ini adalah bandara domestik privat untuk operasional internal perusahaan dengan pesawat charter, bukan bandara internasional, jadi justru tidak boleh melayani penerbangan internasional langsung dan memang tidak wajib punya CIQ. Otoritas negara tetap hadir penuh: AirNav mengatur lalu lintas udaranya, Kemenhub memberi izin operasional, Otoritas Bandara melakukan pengawasan keselamatan, dan TNI AU mengawasi ruang udara. Semua pesawat yang masuk ruang udara Indonesia wajib punya flight plan, flight approval, security clearance, dan akan dipantau radar AirNav serta TNI AU. Pesawat asing yang masuk tanpa izin akan diidentifikasi, dihalau, bahkan dipaksa mendarat. Tidak mungkin ada pesawat ke Morowali tanpa tertangkap radar Manado, Makassar, Ambon, atau Kendari. Jadi narasi bahwa ‘bandara IMIP ilegal’ atau ‘tidak ada pengawasan negara’ itu tidak berdasar. Bandara IMIP legal, tidak ada CIQ karena statusnya domestik, dan seluruh aktivitas penerbangannya tetap berada di bawah pengawasan penuh negara.
2025-11-27 05:54:50
5
nocomen370
ribakkkkk :
mentri pertahanan kemrin siapa sih?
2025-11-26 17:05:33
5
usereerf
erfan :
Gimana bandara freeport khusus untuk karyawan cuti PP gak untuk umum
2025-11-27 00:02:05
5
siti.masitoh1883
Siti Masitoh :
semoga pak Purbaya selalu dilindungi Allah aamiin ,semangat pak berjuang menegakkan kebenaran
2025-11-27 08:21:34
8
martosudarmo
Marto Sudarmo :
kapan mulyono di tangkap dan di adili
2025-11-26 23:21:03
7
litahilmansyah
lita fashion story :
panjang umur pak jokowi.... biar bisa mempertanggung jawabkan semuanya🤪
2025-11-26 22:37:23
2
narko5191
narko :
bandara Morowali bukan bandara internasional jadi pasti tidak ada petugas bia cukai nya
2025-11-27 04:43:54
4
indraprasetia333
indraprasetia333 :
emang 10 tahun daya rusak luarrr binasaaa
2025-11-27 00:20:33
10
To see more videos from user @official.ntv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About