@jejakkasus99: Ancaman 6 Tahun, Denda 60 Milyar diputus Pengadilan Negeri Mojokerto 4 Bulan 15 Hari “Seperti Jualan Kacang Kasus BBM Solar Sidang Putusan 4 – 5 Bulan Penjara Kasus Penyalahgunaan BBM Solar di PN Mojokerto, “Kecewakan Masyarakat Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Nyoman diputus 6 bulan, Merta DKK diputus PN Mojokerto 4,5 bulan Penjara selasa 26 November 2025 Sebelumnya terdakwa Nyoman DKK Pemain BBM Solar bersubsidi di tuntut 5 – 10 Bulan di Pengadilan Negeri Mojokerto ” Jadi Sorotan Publik Ada apa dengan Pengadilan Negeri Mojokerto? Kasus yang tuntutan 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar, diputus seringan ini Mojokerto | Skandal Komplotan pemain solar bersubsidi di Mojokerto diadili. Para pelaku masing-masing dituntut 5-10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, hal ini menjadi sorotan publik. Komplotan pemain solar bersubsidi ini berjumlah 4 orang. Yaitu Nyoman Bagus Sutarjono (33), warga Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo dan Merta Anindyajeng (31), warga Dusun Kedawang, Desa Karangkedawang, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim Kemudian Abd Basid (36), warga Desa Togubang, Geger, Bangkalan, Madura dan Imam Hanafi (30), warga Dusun Sembujo, Desa Seeb, Sumobito, Kabupaten Jombang, Jatim. Komplotan ini menjalani sidang tuntutan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi. Sedangkan tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Apriliana. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan jaksa menilai Nyoman dan kawan-kawannya terbukti melakukan tindak pidana Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas. Regulasi itu sebagaimana diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 ESDM Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yaitu bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Dalam perkara ini, Nyoman dituntut paling berat. “Terdakwa Nyoman dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya kepada detikJatim, Selasa (18/11/2025). Selain fakta-fakta persidangan, lanjut Anton, tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan mereka meresahkan dan merugikan masyarakat, serta dapat merusak iklim usaha yang sehat. “Hal-hal yang meringankan, para terdakwa tulang punggung keluarga, mereka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi, bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah dihukum,” tegasnya. Melansir dari materi dakwaan, bisnis penyelewengan solar bersubsidi ini diotaki Nyoman dan Merta. Mereka sepakat membeli solar bersubsidi dari SPBU untuk dijual ke industri. Nyoman pun mentransfer modal Rp 17 juta kepada Merta pada awal Juli 2025. Target mereka mengumpulkan 2.000 liter solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Mojokerto. Untuk mencapai target tersebut, Merta merekrut Basid dan Hanafi. Keduanya berperan mengangsu solar bersubsidi dari SPBU menggunakan truk boks Isuzu Traga nopol L 8034 UBC. selengkapnya baca di link jejakkasus.info !!

Liputan Investigation
Liputan Investigation
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 26 November 2025 13:27:51 GMT
1847
15
1
0

Music

Download

Comments

ndonditsudarmanto
paijo 22 :
josht
2025-11-26 14:06:30
1
To see more videos from user @jejakkasus99, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About