@dinh.hmoob7:

Hellokyti 💗
Hellokyti 💗
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 27 November 2025 08:09:57 GMT
4105
220
4
6

Music

Download

Comments

soi.cc31
Kaito KiD :
xinh
2025-11-28 02:03:59
1
sung.ve
‘Ruby’ ‘vế’❤️🥀 :
Hộ vài vd với
2025-11-27 15:04:33
1
trductien_k11
DucTien :
hộ em voi chidep
2025-11-27 14:09:28
1
minh.hong0926
Minh Hoàng :
cho xin in4 em áo nâu với
2025-11-27 22:42:12
1
chi.ki026
thị pang :
hộ vài vd vs ngđ
2025-11-27 12:17:48
1
To see more videos from user @dinh.hmoob7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Salah satu SPBU (34.138.14) berlokasi di Gading serpong, kecamatan serpong diduga melakukan kecurangan. Saat kami sedang mengisi bahan bakar di salah satu Pombensin tersebut tidak sengaja menaruh pompa ke tempat semula, salah satu petugas SPBU itu berinisial A mengatakan,
Salah satu SPBU (34.138.14) berlokasi di Gading serpong, kecamatan serpong diduga melakukan kecurangan. Saat kami sedang mengisi bahan bakar di salah satu Pombensin tersebut tidak sengaja menaruh pompa ke tempat semula, salah satu petugas SPBU itu berinisial A mengatakan, " Sudah tidak bisa lagi isi pertalite harus tunggu Dua jam kalau mau beli pertamax, cetusnya." Kemudian ia menjabarkan, bisa pak isi lagi tapi saya potong 10.000,(sepuluh ribu rupiah), bebernya." Tidak sampai situ saja kami mengali informasi kebenarannya ternyata benar dan tertera melalui komputer, bahwa jika ada kesalahan konsumen akan dikenakan denda sepuluh ribu rupiah. Tertera dalam undang undang konsumen pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut pasal yang bisa dikenakan. - Pasal 45: Pelaku usaha yang melakukan praktik penipuan atau memberikan informasi yang menyesatkan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar. - Pasal 46: Pelaku usaha yang tidak memenuhi jaminan atau garansi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta, Selain itu, konsumen juga bisa menuntut ganti rugi melalui jalur perdata. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa mendapatkan informasi lanjut terkait adanya pemotongan anggaran tersebut. (Maulana/ Agung & Team) #breakingnews #tiktok #fyp #berita #beritaterkini

About