@liputan6com: Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan protes kepada partai politik terhadap anggota DPR atau DPRD yang dinilai tidak layak, namun menolak memberikan hak kepada pemilih untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu (recall). MK menyatakan mekanisme recall sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik sebagai konsekuensi sistem demokrasi perwakilan, sehingga permohonan mahasiswa yang meminta hak recall untuk konstituen dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menegaskan recall tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena ada Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengawasi etika anggota legislatif, dan pemilih tetap dapat mengevaluasi wakilnya melalui pemilu lima tahunan. #liputan6dotcom #intrnike #verticalvid #lip6an