@ranniann: #xrm110 #fyp #thaiconcept pyesa🤞🏻

ranniann
ranniann
Open In TikTok:
Region: PH
Thursday 27 November 2025 12:13:42 GMT
1031
86
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ranniann, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 4 orang terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu bank nasional pada periode 2023–2024.  Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus menemukan rangkaian bukti yang menguatkan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.  “Kami melihat ada rangkaian tindakan terstruktur dalam penyaluran kredit yang tidak semestinya. Penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025). Keempat tersangka itu adalah MFV dan CJ, masing-masing mantri bank milik negara yang bertugas pada 2023–2024, serta dua calo, RMN dan MNS, yang diduga menjadi penghubung antara para debitur dan oknum bank.  Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 hari, mulai 26 November hingga 15 Desember 2025. Modus: Percaloan Kredit dan 59 Debitur Macet Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam pengajuan kredit terhadap 59 debitur yang belakangan berstatus macet.  Para debitur ini disebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat, namun tetap memperoleh pencairan kredit lantaran proses pengajuan dibantu para calo. Modus percaloan ini, dilakukan secara sistematis. Calo mengumpulkan data calon debitur, sementara dua mantri bank diduga memanipulasi kelengkapan administrasi sehingga pengajuan kredit dapat disetujui tanpa proses verifikasi sesuai standar operasional bank. Dalam mekanisme normal, verifikasi dilakukan berlapis. Namun dalam kasus ini terdapat indikasi kuat bahwa proses itu dipotong dan direkayasa. #kalbar #jaksaagung #korupsi
Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 4 orang terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu bank nasional pada periode 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus menemukan rangkaian bukti yang menguatkan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Kami melihat ada rangkaian tindakan terstruktur dalam penyaluran kredit yang tidak semestinya. Penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025). Keempat tersangka itu adalah MFV dan CJ, masing-masing mantri bank milik negara yang bertugas pada 2023–2024, serta dua calo, RMN dan MNS, yang diduga menjadi penghubung antara para debitur dan oknum bank. Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 hari, mulai 26 November hingga 15 Desember 2025. Modus: Percaloan Kredit dan 59 Debitur Macet Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam pengajuan kredit terhadap 59 debitur yang belakangan berstatus macet. Para debitur ini disebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat, namun tetap memperoleh pencairan kredit lantaran proses pengajuan dibantu para calo. Modus percaloan ini, dilakukan secara sistematis. Calo mengumpulkan data calon debitur, sementara dua mantri bank diduga memanipulasi kelengkapan administrasi sehingga pengajuan kredit dapat disetujui tanpa proses verifikasi sesuai standar operasional bank. Dalam mekanisme normal, verifikasi dilakukan berlapis. Namun dalam kasus ini terdapat indikasi kuat bahwa proses itu dipotong dan direkayasa. #kalbar #jaksaagung #korupsi

About