@urfav.tines:

TINE
TINE
Open In TikTok:
Region: PH
Thursday 27 November 2025 13:56:31 GMT
15510
2263
15
122

Music

Download

Comments

ben36doubledd
Ben36doubleDD. :
Wooowww Tine😍😊🥰💋
2025-11-27 14:20:32
1
godzzzz00
Jack The Reaper :
2025-11-28 00:07:24
1
meljunfeliprada
Meljun Feliprada :
😳
2025-11-28 01:04:53
1
alissonnicacio
Alisson_Nicacio :
👏
2025-11-27 22:10:05
1
alissonnicacio
Alisson_Nicacio :
💯
2025-11-27 22:10:04
1
alissonnicacio
Alisson_Nicacio :
2025-11-27 22:10:04
1
macky_0515
Macky PH541 :
🥰🥰🥰
2025-11-27 18:38:36
1
gaudys.ravelo.cis
Gaudys Ravelo Cisneros :
💘💘💘
2025-11-27 18:20:38
1
thousandmax8
ThousandMax :
❤️❤️❤️
2025-11-27 14:20:02
1
jerric_velasco2
VELASCO 🇵🇭 :
☺☺☺
2025-11-27 14:02:25
1
danielsantiago70708
danielsantiago70708 :
🥰🥰🥰
2025-11-28 08:46:35
0
tumbaga95
Randy Tumbaga :
🥰🥰🥰
2025-11-28 08:33:35
0
el.tisoy8
SABTURANI🌪️ :
🙏🏻
2025-11-28 05:21:08
0
To see more videos from user @urfav.tines, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, menyoroti keabsahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) yang disebut-sebut sebagai pemohon eksekusi atas lahan tersebut. Abdul Razak menegaskan, KSU Kopperson patut diduga tidak terdaftar secara resmi di sistem data Kementerian Koperasi.
Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, menyoroti keabsahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) yang disebut-sebut sebagai pemohon eksekusi atas lahan tersebut. Abdul Razak menegaskan, KSU Kopperson patut diduga tidak terdaftar secara resmi di sistem data Kementerian Koperasi. "Kami menemukan bahwa baik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto maupun Koperasi Serba Usaha Perikanan Perempangan Saonanto tidak ditemukan datanya atau tidak terdaftar dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujar Abdul Razak saat ditemui, Senin 20 Oktober 2025. Ia menjelaskan, secara hukum perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi tersebut masih berada dalam sengketa. Selain itu, ia menilai akta perubahan Kopperson tidak mencantumkan pengurus atau anggota lama, sehingga patut diduga bertentangan dengan regulasi. Lebih lanjut, Abdul Razak mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap koperasi wajib memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas resmi dan bukti legalitas badan hukum. “ODS itu mencatat seluruh koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun tidak. Jadi aneh kalau sebuah koperasi tidak ditemukan datanya,” tambahnya. Tak hanya di Kementerian Koperasi, pihaknya juga melakukan penelusuran ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status badan hukum KSU Kopperson. “Ketika kami melakukan pengecekan melalui situs Ditjen AHU, ternyata KSU Kopperson juga tidak ditemukan datanya. Ini menambah keanehan atas keberadaannya,” ungkapnya. Menurutnya, aspek publisitas merupakan unsur penting dalam pembuktian eksistensi sebuah badan hukum. Karena itu, hasil pengecekan yang tidak menemukan data Kopperson di dua sistem resmi pemerintah menunjukkan bahwa keabsahan koperasi tersebut perlu dikaji ulang. “Fakta bahwa koperasi ini tidak terdaftar di dua sistem resmi pemerintah menunjukkan bahwa keabsahan KSU Kopperson perlu dikaji ulang,” pungkasnya.#fypage #fyppppppppppppppppppppppp #viralvideo #kendarisemakinmaju

About