@ghisela_kell:

ghisela kell
ghisela kell
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 27 November 2025 18:42:17 GMT
397
52
2
2

Music

Download

Comments

sundaxbetawi69
SUNDAxBETAWI〽️🌀 :
acara apa ini gess ?
2025-11-27 21:34:21
0
king_1smaya007
king_1smaya007 :
💞💞❤️❤️😘😘
2025-11-27 21:31:04
0
To see more videos from user @ghisela_kell, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JAKARTA – Masa penahanan tahap pertama terhadap tersangka dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam resmi berakhir pada Ahad (23/11/2025). Namun hingga kemarin malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan informasi apakah masa penahanan kedua diperpanjang atau memasuki tahap lanjutan. Ketiga tersangka itu sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 dan mulai ditahan pada 4 November. Sesuai aturan, masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, jika dilanjutkan pemeriksaan maka bisa diperpanjang tahap kedua selama 40 hari. Riau Pos telah mencoba mengonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sejak Senin sore, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. Meski belum memberi respons terkait status lanjutan penahanan, Budi sebelumnya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah dugaan aliran uang Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan. “Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPRPKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas PUPRPKPP, atau seperti apa? Itu yang akan didalami,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya. Sebelum masa penahanan berakhir, KPK telah memanggil puluhan saksi selama sepekan terakhir sebagai bagian dari pendalaman pasca OTT. Pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan BPKP Riau dan menyasar pejabat strategis, mulai dari BPKAD, Bappeda, bidang teknis jalan dan jembatan, hingga ADC Gubernur Riau. Laporan Yusnir, Jakarta #abdulwahid #gubernurriau #riau  #kpk #shintyonoahrengat
JAKARTA – Masa penahanan tahap pertama terhadap tersangka dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam resmi berakhir pada Ahad (23/11/2025). Namun hingga kemarin malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan informasi apakah masa penahanan kedua diperpanjang atau memasuki tahap lanjutan. Ketiga tersangka itu sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 dan mulai ditahan pada 4 November. Sesuai aturan, masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, jika dilanjutkan pemeriksaan maka bisa diperpanjang tahap kedua selama 40 hari. Riau Pos telah mencoba mengonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sejak Senin sore, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. Meski belum memberi respons terkait status lanjutan penahanan, Budi sebelumnya menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah dugaan aliran uang Rp600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan. “Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPRPKPP ini hanya sebagai representasi atau wadah tampung dari Kepala Dinas PUPRPKPP, atau seperti apa? Itu yang akan didalami,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya. Sebelum masa penahanan berakhir, KPK telah memanggil puluhan saksi selama sepekan terakhir sebagai bagian dari pendalaman pasca OTT. Pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan BPKP Riau dan menyasar pejabat strategis, mulai dari BPKAD, Bappeda, bidang teknis jalan dan jembatan, hingga ADC Gubernur Riau. Laporan Yusnir, Jakarta #abdulwahid #gubernurriau #riau #kpk #shintyonoahrengat

About