@humaskotatangsel: Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Benyamin Tegaskan Penegakan Perda Tanpa Kompromi TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak awal 2025 hingga November. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu pada Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Benyamin menegaskan bahwa aturan soal minuman beralkohol di Tangsel diberlakukan secara ketat sesuai peraturan daerah. "Sesuai dengan Perda (peraturan daerah) kita Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol berapa persen pun itu tidak boleh," ujar Benyamin. Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas laporan masyarakat. "Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan kita turun, tidak ada laporan pun Satpol PP tetap turun," jelasnya. Baca artikel news di: www.tangerangselatankota.go.id Nah Warga Tangsel, Bagaimana pendapatmu tentang kegiatan ini? Tulis komentarmu di kolom komentar ya! #humastangsel #tangselitukita #pemkottangsel #sekilastangsel #benyamindavnie #pilarsagaichsan

humaskotatangsel
humaskotatangsel
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 28 November 2025 00:07:15 GMT
911
37
3
1

Music

Download

Comments

riohondo25
mang sapud :
diketatkan aja pak, gmn gak kalah PAD kabupaten tangerang? pindah ke sebelah semua
2025-11-28 03:38:49
0
piksenkondet
Parulkendet015 :
😇
2025-11-28 23:16:48
0
sriwianti79
sriwianti79 :
🥰🥰🥰
2025-11-28 00:16:38
0
To see more videos from user @humaskotatangsel, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About