@x16mf:

محَمَد اَحَمَد  .
محَمَد اَحَمَد .
Open In TikTok:
Region: IQ
Friday 28 November 2025 11:18:32 GMT
1
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @x16mf, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Proyek senilai Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada B.G. dengan sepengetahuan A.K. tanpa adanya tindakan atau peneguran dari pihak terkait. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dengan menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk pemeriksaan fisik proyek. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Setelah pengembalian dana sebesar Rp895,9 juta oleh pihak PT Mulyagiri, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional.
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Proyek senilai Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada B.G. dengan sepengetahuan A.K. tanpa adanya tindakan atau peneguran dari pihak terkait. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dengan menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk pemeriksaan fisik proyek. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Setelah pengembalian dana sebesar Rp895,9 juta oleh pihak PT Mulyagiri, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional.

About